Ini Makna dari Baju Adat Kajang

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ini Makna dari Baju Adat Kajang Baju budaya Kajang dikenakan Menhut Raja Juli Antoni (kiri).(dok.istimewa)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tampil mengenakan busana budaya Kajang, Sulawesi Selatan, saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka. Menhut Antoni menyebut masyarakat budaya Kajang sebagai ‘the best guardian of our tropical forest’.

Menhut Raja Antoni datang didampingi istri, Nurlaili Raja Antoni nan juga turut mengenakan busana budaya Kajang. Hadir pula secara berbarengan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki beserta istri Gina Rohmat Marzuki nan mengenakan busana budaya Batak.

Pakaian budaya nan dikenakan Menhut Raja Antoni bukan sekadar pilihan busana. Ia menyebut busana tersebut merepresentasikan masyarakat budaya Kajang nan mempunyai keahlian dalam menjaga hutan. Menhut pun menyebut masyarakat budaya Kajang sebagai salah satu penjaga rimba tropis terbaik.

“Ini baju Suku Kajang, Sulawesi Selatan. Salah satu masyarakat budaya nan paling mempunyai keahlian menjaga rimba The best guardian of our tropical forest, menjaga rimba tropis kita,” kata Menhut Raja Antoni di Istana Merdeka, Senin (17/8).

Pakaian serba hitam menjadi karakter unik masyarakat budaya Kajang. Warna tersebut berangkaian dengan prinsip hidup sederhana dan tidak berlebihan nan mereka pegang. Nilai itu sejalan dengan falsafah kamase-mase, nan menempatkan kehidupan nan secukupnya dan selaras dengan lingkungan sebagai bagian krusial dari keseharian masyarakat Kajang.

Sebelumnya, saat menghadiri Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi pada pagi hari, Menhut Raja Antoni beserta istri tampak mengenakan busana budaya Alor, Nusa Tenggara Timur.

Penampilan Menhut Raja Antoni dalam dua rangkaian upacara tersebut sekaligus menunjukkan keberagaman budaya Nusantara. Kementerian Kehutanan menilai masyarakat budaya mempunyai peran krusial dalam menjaga rimba Indonesia melalui pengetahuan dan praktik nan diwariskan secara turun-temurun. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia