Jakarta, CNBC Indonesia - Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co kembali dibuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan dan meninjau salah satu gerainya di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2026).
Lalu gimana kronologi dari awal penyegelan hingga segel dibuka kembali? Berikut ini kronologinya
Kronologi Penyegelan Tiffany & Co
Sebelumnya pada Februari lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di area Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.
"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi mengenai barang-barang high value good, ialah barang-barang berbobot tinggi nan kami duga terdapat barang-barang nan tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini mengenai dengan dugaan adanya pelanggaran manajemen terhadap barang-barang nan diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) itu.
Kegiatan penindakan menindaklanjuti petunjuk dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar nan memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
Purbaya pada saat itu buka bunyi ihwal penyegelan tiga toko emas mewah Tiffany & Co oleh Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
Purbaya menekankan, penyegelan memang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai jika ada indikasi peralatan nan diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.
"Pokoknya impor nan terlarangan pasti bakal ditutup dan disegel. Jadi semuanya kudu main ke legal lagi," kata Purbaya saat itu.
Purbaya menekankan, penyegelan memang bakal dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai jika ada indikasi peralatan nan diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.
"Pokoknya impor nan terlarangan pasti bakal ditutup dan disegel. Jadi semuanya kudu main ke legal lagi," lanjut Purbaya.
Purbaya mengatakan, meski peralatan impor toko perhiasan itu telah masuk, namun ketika ditinjau ulang oleh petugas Bea Cukai tanggungjawab kepabeanannya belum terpenuhi. Maka, ketika diminta konfirmasi dan tak bisa membuktikan pemenuhan kewajibannya, penyegelan dilakukan.
"Itu sebagian besar nan masuk barangnya memang enggak bayar kan, dicurigain ini selundupan alias enggak, disuruh kasih lihat form perdagangannya itu segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," ujar Purbaya.
Purbaya menekankan, dengan temuan itu, Bea Cukai menganggap peralatan emas perhiasan nan diperdagangkan Tiffany & Co merupakan selundupan dari Spanyol. Selain itu, juga ditemukan adanya tindakan under invoicing namalain menjual di bawah nilai pasaran untuk menghindari tanggungjawab perpajakan sebenarnya.
"Jadi memang itu peralatan Spanyol ada nan penuh betul-betul selundupan, ada nan hanya bayarnya under invoicing, itu terlihat semua. Jadi ada nan bilang juga ke saya harusnya polisi jika punya namanya Bea Cukai kelak gabung dengan pajak," tegasnya.
Ia mencurigai adanya permainan antara oknum Bea Cukai dan toko perhiasan Tiffany & Co mengenai kasus pelanggaran impor nan dilakukan perusahaan. Sebetulnya ada indikasi juga dari kasus ini mengenai keterlibatan pegawai bea cukai. Sebab, peralatan impor nan masuk tak sesuai ketentuan bisa leluasa selama ini dan diperdagangkan toko emas perhiasan itu.
Tunggakan Pabean Tiffany & Co Capai Rp97 Miliar
DJBC telah menetapkan surat tagihan pabean ke Tiffany & Co plus denda imbas pemeriksaan mengenai dugaan dugaan pelanggaran manajemen terhadap barang-barang nan diimpor.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, toko emas perhiasan itu telah diberikan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Komponen terbesarnya adalah denda Rp 78,50 miliar, dan lainnya berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor.
"Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Purbaya mengungkapkan pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tanggungjawab tersebut termasuk pemenuhan hukuman administrasinya.
"Yang berkepentingan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan nan berlaku." ujar Purbaya.
Sudah Dibuka Kembali
Pada Senin (8/6/2026), Purbaya mengunjungi salah satu gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia.
Purbaya mengatakan pihaknya telah membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia kemarin.
"Benar, sudah dibuka segelnya dan saya nan membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).
Purbaya melanjutkan, pihak Tiffany & Co sudah beriktikad untuk memenuhi tanggungjawab perpajakan dan lainnya serta berupaya lebih baik.
"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga bakal bayar, terus ke depan bakal lebih baik," lanjut Purbaya.
Purbaya sejatinya tidak memaksakan untuk menutup gerai mereka dan membikin mereka kesulitan untuk membuka usahanya di Indonesia.
"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak bakal melakukan tindakan nan membikin mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor nan lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau alim aturan, mereka enggak bakal jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita bakal pastikan enggak ada penyegelan jika orangnya tetap mau kompromi," jelasnya.
Purbaya pun menjelaskan, gerai Tiffany lainnya sudah bisa beraksi kembali mulai hari ini.
"Sudah, 3 gerai lainnya sudah bisa beraksi lagi," ujar Purbaya.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku upaya untuk senantiasa memenuhi tanggungjawab dan mematuhi ketentuan nan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan kepatuhan merupakan fondasi krusial dalam menciptakan ekosistem upaya nan transparan, dan berkekuatan saing. Pemerintah bakal terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku upaya untuk berperilaku alim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(chd/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·