Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Wamen Imipas Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Ia turun dari ruang investigasi KPK mengenakan rompi tahanan oranye.

Menurut lembaga antirasuah itu, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika Silmy Karim tetap menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023–2024.

"Saat menjadi Dirjen,"  ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam praktik suap, Budi mengatakan KPK tetap mendalaminya.

Budi juga belum dapat mengungkapkan pasal nan bakal disangkakan kepada para pihak nan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Kasus nan diusut berangkaian dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, ialah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi nan berjalan sejak Selasa (2/6/2026) malam itu, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita