
Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). (foto ;Okezone.com/Feby)
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Beberapa produk nan wajib diekspor melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.
Beberapa produk turunan sawit nan diatur dalam Pasal 2 Permendag tersebut antara lain Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) alias minyak jelantah, serta residu sawit.
"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud nan diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis Pasal 2 Permendag tersebut.
Dalam patokan tersebut juga dijelaskan bahwa CPO alias minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup beragam jenis minyak sawit nan tetap dalam corak dasar sebelum diolah lebih lanjut, seperti minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar masam lemak bebas nan rendah.
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) merupakan minyak sawit nan telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk beragam kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·