Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, petinggi BPI Danantara, hingga Gubernur Bank Indonesia berkumpul di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas penerapan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik ekspor nan diberi nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Kamis (21/5/2026).
Adapun rapat berjalan sejak sekitar pukul 09.30 hingga 11.30 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Secara rinci, rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Usai rapat, Menteri Investasi dan Hilirisasi, sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pertemuan membahas mengenai rencana penyelenggaraan holding kedepannya. Seperti nan diketahui, aktivitas transaksi oleh BUMN Khusus Ekspor ini, pada tahap awal bakal melangkah pada Juni 2026
Menurutnya, sistem pelaksanaannya saat ini tetap disempurnakan agar saat mulai diterapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
"Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat kelak ini mulai berjalan, ini betul-betul bisa membikin nilai tambah nan cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan nan lain-lainnya," ujar Rosan kepada pewarta, Kamis (21/5/2026).
Dirinya pun memastikan, BUMN unik ekspor nan bakal menjadi pengelola tunggal ekspor komoditas strategis RI tidak bakal mengganggu perjanjian jangka panjang eksportir nan telah terbentuk.
"Enggak kan, pokoknya kita bakal menghormati semua perjanjian nan ada," kata Rosan.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir pun mengatakan mengenai masa transisi penerapan patokan bakal dibahas lebih lanjut berbareng Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti tunggu lantaran nantinya sore ada rapat juga tentang transisi untuk penerapan peraturannya," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan pada sore ini sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya bakal berjumpa dengan sejumlah perwakilan dari asosiasi Sumber Daya Alam (SDA) untuk membahas mengenai BUMN unik ekspor teranyat tersebut.
"Nanti sore kita ketemu sama asosiasi," ujarnya.
Pemerintah pun telah menyiapkan patokan teknis untuk operasional aktivitas ekspor BUMN Khusus Ekspor buatan Presiden Prabowo Subianto itu.
Aturan teknis ini bakal berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
"Ya otomatis (ada permendag baru)," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai rapat koordinasi terbatas di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Mendag memastikan, peraturan itu bakal rampung per hari ini, alias paling lambat besok. Sebab, ketentuan teknis operasional PT DSI kata dia sudah kudu segera diselesaikan.
"Hari ini kudu selesai paling lambat besok tapi teknisnya hari ini kudu diselesaikan," kata Budi Santoso.
Dalam rancangan Permendag nan dibahas di instansi Kemenko Perekonomian pagi tadi, setidaknya bakal ada tiga patokan baru, ialah Permendag baru tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit (mencabut: Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit); Permendag baru tentang Ketentuan Ekspor Batubara; serta Permendag baru tentang Ketentuan Ekspor Ferro Alloy (Paduan Besi).
Adapun detailnya sebagai berikut:
A. Pokok-Pokok Pengaturan Rancangan Permendag Ekspor Kelapa Sawit:
1. Pendefinisian BUMN Ekspor
2. Pengaturan Ekspor kelapa sawit nan merupakan komoditas sumber daya alam strategis.
3. Ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh Eksportir berupa BUMN Ekspor.
4. ketentuan transisi nan dijadwalkan pada 1 Juni-31 Agustus 2026, berikut ini rinciannya:
a. Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor nan telah diterbitkan kepada pelaku upaya tetap bertindak paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;
b. Persetujuan Ekspor nan diajukan oleh pelaku upaya antara 1 Juni - 31 Agustus 2026 diterbitkan dengan masa bertindak paling lama sampai tanggal 31 Agustus 2026;
c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Persetujuan Ekspor milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku upaya tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.
d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan manajemen arsip ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
5. ketentuan mengenai dengan mulainya aktivitas ekspor PT DSI mulai 1 September 2026.:
a. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
b. BUMN Ekspor kudu mempunyai Persetujuan Ekspor dengan syarat Hak Ekspor;
c. Hak Ekspor BUMN Ekspor didapat dari hasil DMO alias hasil pengalihan Hak Ekspor pelaku upaya nan melakukan DMO.
6. Peraturan ini nantinya bakal mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
7. Peraturan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juni 2026.
B. Pokok-Pokok Pengaturan Rpermendag Ekspor Batu Bara:
1. Penambahan arti BUMN Ekspor dan Komoditas SDA Strategis.
2. Ekspor Batubara hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.
3. Menambahkan ketentuan transisi ekspor melalui BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
4. Ketentuan transisi pada 1 Juni- 31 Agustus 2026:
a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar nan telah diterbitkan kepada pelaku upaya tetap bertindak paling lama
sampai tanggal 31 Agustus 2026;
b. Mulai 1 Juni tidak ada pengajuan alias perpanjangan Eksportir Terdaftar Batubara;
c. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku upaya tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.
d. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan manajemen arsip ekspor untuk dapat
diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
5. Ketentuan mulai 1 September 2026:
a. Ekspor oleh BUMN Ekspor;
b. Wajib mempunyai Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor; dan
c. Syarat Eksportir Terdaftar (NIB, Izin usaha, bukti terdaftar di ESDM, dan surat pernyataan).
6. Mencabut ketentuan ekspor batubara dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor nan terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.
C. Pokok-Pokok Pengaturan Rpermendag ekspor Ferro Alloy
1. Penambahan arti BUMN Ekspor dan Komoditas SDA Strategis.
2. Ekspor paduan besi hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026.
3. Menambahkan ketentuan transisi ekspor melalui BUMN Ekspor mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
4. Ketentuan transisi pada 1 Juni - 31 Agustus 2026:
a. Ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
- Menggunakan Laporan Surveyor (LS) milik pelaku usaha;
- Eksportir atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia; dan
- Pada PEB, pelaku upaya tertulis sebagai pemilik barang, BUMN Ekspor sebagai Eksportir.
b. Dalam periode transisi, BUMN Ekspor agar menyiapkan kesiapan manajemen arsip ekspor untuk dapat diimplementasikan pada tanggal 1 September 2026.
5. Ketentuan mulai 1 September 2026:
a. Ekspor oleh BUMN Ekspor; dan
b. Wajib mempunyai LS.
6. Mencabut ketentuan ekspor paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor nan terakhir diubah dengan Permendag Nomor 12 Tahun
2026.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·