Ini Dia Perusahaan Nikel yang Terseret Kasus Tersangka Ketua Ombudsman

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Profil perusahaan nikel nan terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025 di Sulawesi Tenggara dan menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka, mulai terkuak.

Berdasarkan sumber CNBC Indonesia, PT TSHI nan terseret pada kasus ini ialah PT Toshida Indonesia.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia pada Minerba One Kementerian ESDM, PT Toshida Indonesia merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status operasi produksi nikel.

Perusahaan tercatat bertempat tinggal di Jalan Malaka No. 25, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan aktivitas utama di sektor pertambangan bijih nikel.

Adapun izin upaya nan dimiliki bernomor 159 Tahun 2010, dengan tahap aktivitas operasi produksi dan tergolong dalam komoditas mineral logam.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia ini tercatat bertindak sejak 10 Oktober 2007 hingga 10 Oktober 2027. Luas wilayah pertambangan tercatat mencapai 5.000 Ha.

Dari sisi kepengurusan, perusahaan ini diisi oleh sejumlah nama, antara lain Ahmad Rivai Budiman sebagai Direktur, Tommy Rasyid sebagai Komisaris, dan Laode Sinarwan Oda sebagai Direktur Utama. Seluruhnya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan HS alias Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.

"Tim interogator Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola upaya pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim interogator dilakukan penggeledahan dan lain-lain," terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief Sulaeman membeberkan, keterlibatan Hery Sutanto pada awalnya bermulai dari persoalan kalkulasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI nan diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

"Di mana PT TSHI mencari jalan ke luar, kemudian berbareng Saudara HS mengatur, sehingga surat alias kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban nan kudu dibayar," terang Syarief Sulaeman.

Lalu, untuk melaksanakan alias melancarkan tindakan itu, tersangka HS menerima sejumlah duit dari kerabat LKM dalam perihal ini Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih nan diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar," jelas Syarief.

Detailnya:

• Pada awalnya PT TSHI mempunyai persoalan kalkulasi PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh lantaran PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran perihal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga berjumpa dengan dengan Tersangka HS;

• Kemudian Sdr. HS nan menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI nan seolah-olah berasal dari Pengaduan Masyarakat;

• Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan nan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI nan kudu bayar duit denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara;

• Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sdr. HS dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan lantaran Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa kegunaan Ombudsman ialah menangani kebijakan alias Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan;

• Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada Sdr. HS agar ditemukan kesalahan manajemen dalam dalam proses kalkulasi PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) nan dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS bakal diberikan duit sejumlah Rp1,5 miliar rupiah;

• Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan bakal sesuai angan Sdr. LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Para tersangka disangkakan pasal:

- Primer:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Subsider:

Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Lebih Subsider:

Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Syarief Sulaeman.

(wia)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News