Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada anak tengah nan membunuh keluarganya, Abdullah Syauqi Jamaluddin. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Dirangkum detikcom, Senin (14/9/2026), pembunuhan sekeluarga tersebut terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026). Korban dalam kasus ini ialah:
1. Ibu terdakwa berjulukan Siti Solihah
2. Kakak terdakwa bermama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa berjulukan Adnan Al Abrar Jamaluddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan terdakwa sudah sering cekcok dengan ibu kandungnya lantaran sering pulang pagi dan pernah dibilang 'malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas'.
Jaksa mengatakan kakak kandung terdakwa, Afiah, juga sering memarahi terdakwa lantaran duit hasil terdakwa kerja dipakai untuk memodifikasi sepeda motor. Jaksa mengatakan perihal itu membikin terdakwa membenci Siti dan Afiah.
Jaksa mengatakan terdakwa juga jengkel dengan adiknya, Adnan, nan sering main handphone. Jaksa menyebut Adnan pernah melawan saat diminta agar tidak main HP terus.
"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan langkah memberikan racun tikus," ujar jaksa.
Pada 31 Desember 2025, kata jaksa, terdakwa mulai melakukan persiapan pembunuhan. Terdakwa mencari langkah membikin orang pingsan lewat internet.
Singkat cerita, terdakwa mendapat tutorial membikin orang pingsan. Pada Kamis (1/1/2026) malam, terdakwa mulai meracik racun untuk menghabisi nyawa keluarganya.
Aksi itu diawali dengan merebus racikan untuk membikin orang pingsan. Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah.
Setelah asap putih berkurang, terdakwa masuk ke rumah menggunakan empat lapis masker. Jaksa mengatakan korban nan berada di dalam rumah sudah pingsan.
Terdakwa kemudian memasukkan paksa campuran racun tikus ke mulut para korban. Terdakwa kemudian tidur.
Pagi harinya, ketiga korban sudah tewas dengan mulut berbusa. Terdakwa coba menutupi tindakan kejinya dengan menyalakan kembang api dan mengarahkan ke tubuhnya sendiri.
"Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak berprasangka dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban Saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban," ujar jaksa..
Mayat korban kemudian ditemukan kakak terdakwa lainnya nan berjulukan Muammar Khadafi Jamaluddin pada 2 Januari 2026 pagi. Saksi langsung berteriak minta tolong ke warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku, nan merupakan Abdullah Syauqi.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus ini terus bergulir hingga ke meja hijau. Terdakwa kemudian dituntut balasan 15 tahun penjara.
Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bentuk dalam rumah tangga nan menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak nan menyebabkan kematian. Selain balasan penjara, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
"Menjatuhkan balasan terhadap Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara nan telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Terbaru, majelis pengadil menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Abdullah Syauqi pun telah mengusulkan banding atas vonis itu.
"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan pengadil seperti dikutip dari SIPP PN Jakut, Minggu (13/9/2026).
Hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak nan mengakibatkan kematian. Putusan itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Wahyuni Prasetyaningsih serta Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai pengadil anggota.
(haf/haf)
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·