Jakarta, CNBC Indonesia - Freeport-McMoRan (FCX) mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengusulkan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada Juni 2026 lalu. Permohonan ini diajukan guna memastikan kelanjutan operasional tambang perusahaan nan berhujung pada 2041 mendatang.
Menanggapi perihal itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menyampaikan, pengajuan perpanjangan IUPK oleh PTFI dinilai sebagai langkah nan sangat rasional. Pasalnya, tambang bawah tanah mempunyai karakter nan sangat berbeda dengan tambang terbuka. Terlebih, tambang tersebut berisi mineral non batu bara.
"Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh akibat menjadi beragam perihal nan kudu dihadapi untuk melakukan underground mining. Dapat dipastikan dengan investasi besar, tentu PTFI kudu memastikan nilai persediaan dan kualitas mineral melalui eksplorasi detail," ungkap Singgih saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (5/8/2026).
Bukan hanya eksplorasi, Singgih menyebut, pengembangan tambang bawah tanah juga memerlukan penerapan teknologi presisi tinggi (high precision technology). High precision technology nan bakal dilakukan untuk penambangan tambang bawah tanah dipastikan memerlukan info perincian sisi mineral nan bakal ditambang dan sekaligus memastikan prasarana demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working).
"Apalagi mengenai dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi alias komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai commissioning production memerlukan waktu 15 tahunan," jelasnya.
Dirinya bilang, kepastian soal perpanjangan izin operasi menjadi pertimbangan utama untuk memastikan investasi nan dilakukan PTFI membawa untung dalam jangka panjang.
"Jelas, kembali lagi dengan modal nan sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi kudu dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi perihal terpenting untuk memastikan investasi tambang bakal menguntungkan alias tidak. Ini pun sama untuk tambang terbuka, seperti batu bara. Cuma mengingat tambang mineral tidak diizinkan untuk menjual raw material lagi, tentu izin operasi bakal diiriskan dengan investasi sisi hilir alias smelter nan bakal dibangun," terang dia.
Singgih melanjutkan, jika kepastian perpanjangan izin baru diberikan menjelang masa berakhirnya izin nan berlaku, maka ada akibat terhadap keberlanjutan investasi perusahaan. Hal ini tentu dapat menyulitkan PTFI dalam mengembangkan tambang di wilayah operasi.
Pada dasarnya, kudu dipahami terlebih dulu bahwa kepastian logistik menjadi perihal terpenting. Mengingat, letak tambang berada di wilayah remote. Lantas, jika kudu dilakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di wilayah tersebut, tentu kepastian izin kudu didapatkan dari jauh-jauh hari.
"Apalagi penanammodal kudu melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders/perbankan (nasional maupun internasional), dalam pembiayaan tambang baru nan bakal dibuka dan dioperasikan," tandas dia.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·