Ini Alasan Buruh Desak Permenaker No 7/2026 Direvisi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Ini Alasan Buruh Desak Permenaker No 7/2026 Direvisi

Demo pekerja di Kemnaker (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA  - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi alias dicabut. Ada sejumlah argumen di kembali permintaan tersebut.

"Ada beberapa argumen kenapa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini direvisi untuk melarang, sekali lagi, melarang penggunaan pekerja alih daya. Alasan nan pertama, di dalam Permenaker Nomor 7 ini tidak memuat pasal bahwa pekerja alih daya dilarang digunakan diproses produksi langsung untuk industri manufaktur dan alias aktivitas pokok di industri peralatan dan jasa," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kebenaran di lapangan saat ini menunjukkan penggunaan outsourcing secara masif berada di proses produksi langsung. Misalnya, pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.

"Di dalam Permenaker ini, Menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi, sesungguhnya Menteri justru mau melegalkan adanya outsourcing. Pasal nan melarang tidak dimasukkan," tuturnya.

Ia menerangkan, argumen kedua adalah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 terdapat ketentuan mengenai akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing alias pekerja alih daya nan melanggar aturan, maka demi norma hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias dikenal dengan tenaga kerja tetap.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com