Jakarta -
Pemerintah telah mengungkap 25 beras fortifikasi bermasalah. Untuk diketahui, pelanggaran nan dilakukan bukan berfaedah tidak dapat dikonsumsi, tetapi standar nan terkandung untuk jenis fortifikasi tidak ditemukan saat uji laboratorium.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggandeng empat laboratorium antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.
Beras-beras tersebut ditemukan dengan nilai jual Rp 19.270-57.600/kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, rupanya setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapanas mengungkap tiga pelanggaran nan dilakukan oleh produsen dari 25 beras fortifikasi bermasalah. Pertama, ketidaksesuaian manajemen antara lain pemalsuan izin edar, izin edar nan sudah tidak berlaku, dan adanya ketidaksesuaian info antara sertifikat izin edar dengan label nan beredar.
Kedua, ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium nan mana seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti pada klaim label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.
Ketiga, pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk nan tidak sesuai dengan label. Hasil laboratorium menemukan adanya produsen menyatakan dari beras premium, namun rupanya malah kualitas medium alias apalagi submedium.
"Jangan mengambil untung sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil untung Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak betul dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," ujar Kepala Bapanas nan juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sabtu (19/9/2026).
Amran mengaku telah mengomunikasikan temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah ini langsung ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ini lantaran masalah beras bakal menyangkut nyaris seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini jika perlu, ada balasan terberat, kasih balasan terberat. Ini menyangkut rencana hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita kudu jaga," tegas Amran.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada sudah menyatakan bahwa jejeran Polri bakal segera memproses temuan ini. Ia katakan sebelumnya beragam asesmen telah dilaksanakan Satgas Pangan Polri berbareng Bapanas untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara komprehensif.
"Kami berkomitmen untuk memberikan respon nan cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan bakal diverifikasi secara bersama-sama, bakal diuji secara ilmiah, dan juga bakal melakukan penelusuran terhadap rantai pengedaran dan pendalaman mengenai adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya bakal kita proses sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tambah Wahyu.
Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan dukungannya agar masyarakat tidak boleh ada nan dirugikan terhadap praktik perdagangan beras di dalam negeri. Masyarakat sebagai konsumen kudu dilindungi.
Dari 25 merek beras fortifikasi nan bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. OKKPD nan dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras nan diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
(ada/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·