Ini 3 Hakim Militer yang Akan Adili Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis pengadil nan bakal memimpin jalannya persidangan sudah ditetapkan.

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari, dikutip Antara, Selasa (21/4/2026).

Endah mengatakan proses norma kasus Andrie Yunus ini bakal terus berlanjut. Berkas perkaranya telah dinyatakan siap untuk disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tahapan manajemen perkara telah rampung. Penunjukan majelis pengadil juga dilakukan berasas penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.

Adapun susunan majelis pengadil nan bakal menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira norma ialah Fredy Ferdian Isnartanto sebagai pengadil ketua, serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin sebagai pengadil anggota.

Dengan ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus sekarang tinggal menunggu agenda persidangan untuk masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus pada Rabu (29/4). Sidang perdana tersebut bakal mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa nan merupakan prajurit TNI.

Empat prajurit TNI ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, ialah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan peralatan bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi nan bakal dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan personil militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

(idn/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News