Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung nan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengungkap adanya sejumlah pengadaan nan diduga digelembungkan harganya (mark up), termasuk puluhan ribu motor listrik nan sempat bikin heboh. Berikut perjalanan kasus tersebut.
Jejak Viral Video Ribuan Motor Listrik
Pada April 2026 viral video nan menampilkan deretan motor listrik berstiker BGN.
- Pembuat konten menarasikan ada sekitar 70.000 unit motor untuk Jawa Barat
- Dadan Hindayana menyebut nomor tersebut hoaks
- Dadan menjelaskan realisasi pengadaan mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit nan dipesan menggunakan anggaran 2025.
Saat itu motor belum dibagikan lantaran tetap dalam proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pembelaan Dadan: Harga di Bawah Pasar
Dadan menjawab pengadaan motor listrik tersebut. Dia menyebut nilai motor lebih murah dari pasaran.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli jika nggak salah Rp 42 juta, di bawah nilai pasaran," kata Dadan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (8/4/2026).
Motor tersebut diklaim untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di wilayah susah dijangkau. Dadan juga memastikan tidak ada lagi anggaran pembelian motor listrik pada 2026.
Temuan Kejagung: Proyek Rp 1 Triliun
Dua bulan kemudian, Kejagung menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan anggaran.
- Nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik mencapai Rp 1,035 triliun.
- Proyek diberikan kepada PT YAT nan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
"Telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat mark up," ujar Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry (4/6/2026).
Penyidik menduga para tersangka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) nan tidak sesuai kebutuhan riil dan sengaja menggelembungkan harga.
Selain Motor, Ada Sepatu hingga TV 75 Inci
Kejagung juga menemukan dugaan markup pada pengadaan lain, yakni:
- 32.000 pasang sepatu nan pengadaannya tidak sesuai ketentuan.
- 31.994 unit tablet nan harganya dinaikkan.
- 5.400 unit TV 75 inci nan dianggap tidak mendukung operasional MBG.
Selain itu, yayasan nan terafiliasi dengan para tersangka diduga ditunjuk sebagai Mitra SPPG dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Kini Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan dan dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perbuatan nan merugikan finansial negara.
(wia/imk)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·