
Industri Vape Soroti Aturan Kemasan Polos, Ini Alasannya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) nan menjadi patokan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut dinilai dapat membawa akibat luas pada beragam aspek ekonomi nasional, termasuk menakut-nakuti keberlanjutan sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
APVI menyoroti kebijakan standardisasi bungkusan rokok polos (plain packaging) lantaran bakal berangkaian dengan kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.
Sebab, rancangan/regulasi ini mengatur secara ketat tanggungjawab penggunaan bungkusan seragam dengan warna standar khusus, seperti Pantone 448 C, serta memberikan batas terhadap pencantuman identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.
APVI menjelaskan bahwa penerapan patokan bungkusan polos ini berisiko menghapus nilai identitas merek nan merupakan kewenangan dasar dan aset ekonomi krusial bagi pelaku industri legal nan telah berinvestasi dalam jangka panjang.
"APVI memandang bahwa izin perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM nan berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi nan dipublikasikan melalui akun IG resminya @apvi.official, dikutip Minggu(7/6/2026).
Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat selama ini sektor UMKM telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Goncangan terhadap UMKM berpotensi mengganggu sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8%.
Sikap tegas APVI nan menolak penerapan plain packaging sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Dalam sebuah kesempatan lain, saat PP 28/2024 baru disahkan,
Sementara, Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita mengungkapkan pihaknya cemas penerapan kebijakan plain packaging pada produk tembakau pengganti hanya bakal menciptakan beragam persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk terlarangan di publik. Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya bakal menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan bungkusan polos untuk produk tembakau pengganti seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·