Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |21:05 WIB

Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok

Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau nan tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) menuai penolakan dari pelaku industri, asosiasi, hingga pemerintah daerah.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut tidak setara dari sisi prinsip bisnis, mengabaikan realitas sosial-ekonomi, serta berpotensi menakut-nakuti jutaan mata pencaharian dari hulu hingga hilir.

"Hal ini lantaran bahan tambahan pada produk tembakau merupakan satu-satunya komponen nan membedakan antarmerek. Sebut saja cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah nan menjadi bahan krusial dalam membentuk profil rasa unik sebagai Unique Selling Proposition (USP) setiap merek," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, akibat kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pabrikan besar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan ribuan UMKM di wilayah sentra tembakau.

"Dampak kebijakan ini tidak hanya bertindak untuk pabrikan besar, tetapi juga ribuan UMKM di wilayah sentra tembakau nan dipastikan bakal gulung tikar," ujarnya.

Henry juga menilai izin nan terlalu ketat terhadap produk legal justru dapat membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal.

Menurutnya, produk rokok terlarangan mempunyai akibat lebih tinggi lantaran tidak adanya transparansi mengenai bahan baku nan digunakan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com