
Industri Rokok Buka Suara soal Pembatasan Nikotin dan Tar (Foto: Freepik)
JAKARTA - Tim penyusun dari Kementerian Koordinator Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan usulan penerapan pemisah nikotin dan tar pada hearing 10 Maret 2026. Tim penyusun mengusulkan pemisah nikotin dan tar nan jauh lebih rendah meniru negara-negara Uni Eropa. Penyusunan pemisah nikotin dan tar tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Usulan pemisah nikotin dan tar dari tim penyusun nan jauh lebih rendah dinilai bakal menjadi tekanan besar nan melumpuhkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Asosiasi memandang wacana kebijakan tersebut sangat berisiko memicu gangguan ekonomi sekaligus mengurangi serapan tembakau lokal dan cengkih.
Industri Rokok Buka Suara
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengungkapkan saat ini IHT sudah terbebani oleh lebih dari 500 kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan begitu, penambahan izin baru nan berkarakter membatasi secara ketat bakal mencekik keberlangsungan usaha.
Pasalnya langkah itu bertolak belakang dengan kebijakan fiskal nan didorong oleh pemerintah. Henry menilai langkah nan diambil condong berfokus pada pelarangan tanpa disertai pemberian solusi nyata bagi para pelaku industri nan selama ini telah alim terhadap beragam ketentuan.
Menurutnya, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar bakal berakibat langsung pada penyerapan bahan baku lokal. Industri tembakau nasional saat ini menguasai sekitar 97% pangsa pasar dengan kebanyakan menggunakan tembakau produksi petani dalam negeri nan secara alamiah mempunyai karakter kadar nikotin tinggi.
Selain itu kretek juga menyerap nyaris seluruh hasil panen cengkih nasional. Tembakau dan cengkih merupakan bahan baku rokok kretek. Mempertimbangkan perihal tersebut, usulan pemisah nikotin dan tar bakal membikin produk rokok nan menyerap banyak hasil petani lokal susah dipenuhi ketentuannya.
"Kalau apa nan diuji publik mengenai pemisah maksimal tar dan nikotin diberlakukan, tentu industri ini bakal mengalami musibah. Karena saat ini industri tembakau nan menguasai pasar menyerap tembakau-tembakau lokal produksi dari petani-petani di dalam negeri," ujar Henry di Jakarta, Minggu (15/3/2026)
Selain itu, dia juga menyoroti adanya tekanan dunia nan sangat kuat dari organisasi kesehatan bumi seperti WHO melalui Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau namalain Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Henry menyayangkan kecenderungan pemerintah nan mengangkat mentah-mentah patokan dunia itu tanpa mempertimbangkan karakter unik industri tembakau di dalam negeri.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·