Jakarta -
Pemerintah memutuskan untuk menghapus bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi industri dari sebelumnya 5%. Harapannya dapat menjadi pengganti bahan baku plastik pengganti nafta nan saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat penutupan Selat Hormuz.
"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku pengganti dari nafta ke LPG lantaran refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan nilai makanan dan minuman nan menggunakan bungkusan plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini bakal bertindak selama enam bulan ke depan terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan ini bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan nan kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," ucap Airlangga.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pasokan bahan baku plastik nafta dari beragam negara. Tujuannya demi menekan nilai plastik bungkusan di dalam negeri.
"Kemarin Bapak Presiden meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta nan lain," ungkap Airlangga.
Airlangga menargetkan negara pengganti sebagai pengimpor nafta sudah bisa didapat pada Mei 2026. Sebelumnya diberitakan, negara lain nan sedang dilirik untuk memasok nafta ialah India, Afrika dan Amerika Serikat (AS).
"Sedang dicarikan. Targetnya kita harapkan bulan Mei, kelak kita lihat lagi," ucap Airlangga.
Perizinan Impor Dipermudah
Pemerintah juga bakal melakukan reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian izin mengenai pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, bakal dilakukan peninjauan kembali penerapan SNI terutama mengenai transparansi proses jasa atas sertifikasi sehingga Pemohon dapat mengetahui progress jasa dalam SIINas dan penerapan Service Level Agreement (SLA) nan lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
"Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan gedung gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum bakal melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas pemerintah," imbuh Airlangga.
Terkait dengan perizinan lahan, ada kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·