Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |05:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan Indonesia tidak menjadi pengusul berbareng (co-sponsor) dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2817 nan berangkaian dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Juru Bicara Kemlu, Nabyl A. Mulachela, mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran resolusi itu dinilai kurang mencerminkan prinsip keberimbangan.
"Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor," jelas Nabyl dalam keterangan nan diterima dari Badan Komunikasi Pemerintahan, Sabtu (14/3/2026).
Diketahui, pada Rabu 11 Maret, DK PBB mengangkat Resolusi 2817 nan mengutuk tindakan Iran dan menganggapnya sebagai tindakan "tercela" lantaran telah melancarkan serangan ke wilayah-wilayah tetangganya di tengah meningkatnya eskalasi bentrok di Timur Tengah.
Dalam resolusi tersebut, DK PBB mengecam serangan Iran di sejumlah negara seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania, serta mengutuk keras serangan nan menargetkan area permukiman dan objek-objek sipil. Dewan tersebut juga meminta Iran untuk segera menghentikan ancaman dan provokasi nan mengganggu aktivitas perdagangan maritim di area tersebut.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·