Indonesia Respons Tambahan Tarif AS 10 Persen dan Tudingan Isu Kerja Paksa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Indonesia Respons Tambahan Tarif AS 10 Persen dan Tudingan Isu Kerja Paksa Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/5/2025)(ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.)

PEMERINTAH Indonesia menyiapkan respons atas usulan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) soal tarif tambahan 10 persen terhadap produk ekspor asal Indonesia. Langkah AS ini merupakan buntut dari hasil investigasi mengenai pencegahan impor peralatan hasil kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan pemerintah mencermati arsip hasil investigasi sementara nan didasarkan pada Section 301 Trade Act of 1974 tersebut.

Poin Utama Investigasi USTR:

  • Indonesia masuk dalam golongan 6 negara (bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan) nan dinilai belum efektif menegakkan larangan impor peralatan hasil kerja paksa.
  • Usulan tarif tambahan untuk Indonesia sebesar 10 persen.
  • 54 negara lain terancam tarif lebih tinggi, ialah 12,5 persen.

Haryo menegaskan Indonesia menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan standar ketenagakerjaan internasional.

"Pemerintah bakal menindaklanjuti proses ini melalui penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi aktif dalam dengar pendapat publik (public hearing) nan dijadwalkan oleh USTR," ujar Haryo di Jakarta, Kamis (4/6).

Selain menyiapkan pembelaan secara formal, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rantai pasok peralatan nan masuk maupun keluar dari Indonesia bersih dari praktik kerja paksa.

Langkah proteksionisme nan diambil pemerintahan Presiden Donald Trump ini dipandang sebagai upaya untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah sebelumnya menghadapi beragam halangan norma di internal Amerika Serikat. Indonesia memilih jalur komunikasi konstruktif guna memitigasi akibat ekonomi nan lebih luas bagi para eksportir nasional.

Kategori Negara Usulan Tarif Tambahan Status Hukum
Indonesia & 5 Negara Lain 10% Memiliki regulasi, dinilai belum efektif
54 Negara Lain 12,5% Belum mempunyai norma larangan

(Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia