Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Bukti Ketegasan!

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Bukti Ketegasan!

Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Bukti Ketegasan!

JAKARTA - Pemerintah mulai mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) sejak Sabtu (24/10/2026). 

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemenuhan kebutuhan daya nasional mulai diprioritaskan di tengah ketidakpastian geopolitik global.

“Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik,” kata Kepala SKK Migas Djoko Siswanto  seperti dikutip, Sabtu (24/10).
 
Terkait keputusan Pemerintah tersebut, Sofyano Zakaria, Pengamat kebijakan energi, sangat memberi apresiasi dan acungan dua jempol kepada Pemerintah khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan jejeran mengenai keputusan memangkas pasokan gas bumi ke Singapura.

“Negeri kita sangat kekurangan dan sangat butuh gas maka keputusan memangkas pasokan gas ke Singapura adalah sebuah keputusan dan kebijakan politik dan ekonomi nan sangat luar biasa nan patut didukung oleh segenap lapisan masyarakat negeri ini," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria.

Ekspor gas ke luar negeri nan sudah dilakukan oleh pemerintah negeri ini sejak tahun 2003 sudah saat nya perlu ditinjau kembali dengan memangkas dan alias menghentikan pasokan ke negara manapun sepanjang ada klausul dalam perjanjian nan memperbolehkan perihal tersebut.

"Di sisi lain gas nan ditarik kembali buat kebutuhan dalam negeri perlu diatur secara bijak dan setara oleh Pemerintah jangan sampai gas tersebut dinikmati bisa dibeli oleh pihak pihak tertentu saja," kata Sofyano.

Dia mendorong Pemerintahan Presiden Prabowo untuk sudah saatnya mengutamakan kepentingan nasional  untuk melakukan kebijakan mengenai daya demi ketahanan daya bangsa, meski kudu mengurangi nilai ekspor migas Indonesia.

"Rakyat pasti mendukung setiap kebijakan pemerintah nan diperuntukkan bagi kepentingan nasional,"  ucap Sofyano. 

Kebijakan nan diambil Pemerintah  ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nan menegaskan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah bakal memantau perkembangan pasokan setiap hari.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑