Ilustrasi Pemukiman Israel(AFP)
MENTERI Luar Negeri Indonesia berbareng tujuh negara Islam lainnya menyambut baik keputusan Inggris nan memberlakukan larangan impor peralatan dari permukiman terlarangan Israel di Wilayah Palestina nan Diduduki.
Pernyataan berbareng tersebut disampaikan oleh para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan itu, para Menteri menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris untuk melarang impor peralatan nan berasal dari permukiman terlarangan Israel di Wilayah Palestina nan Diduduki, sekaligus memberlakukan pembatasan terhadap jasa nan berangkaian dengan permukiman tersebut.
Mereka berambisi kebijakan Inggris dapat mendorong organisasi internasional untuk mengambil langkah serupa sesuai dengan norma internasional. Para Menteri juga menyerukan pertanggungjawaban terhadap organisasi permukiman dan perseorangan nan terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
Selain keputusan Inggris, para Menteri menyambut baik Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara nan dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Pernyataan tersebut menegaskan niat negara-negara tersebut untuk memberlakukan pembatasan nasional dan mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan peralatan dengan permukiman nan dinilai terlarangan berasas norma internasional.
"Negara-negara tersebut juga menyatakan bakal secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tersebut maupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur nasional masing-masing," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Kamis (10/9).
Para Menteri kemudian mendorong organisasi internasional untuk memperluas langkah-langkah tersebut dengan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri beragam aktivitas nan mendukung alias mempertahankan keberadaan permukiman terlarangan Israel di Wilayah Palestina nan Diduduki.
Mereka menilai langkah-langkah nan telah diumumkan tersebut sejalan dengan norma internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nan relevan, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.
Pandangan tersebut juga merujuk pada Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024. Dalam konteks tersebut, para Menteri kembali menegaskan tanggungjawab seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi nan muncul akibat pendudukan terlarangan Israel serta tidak memberikan support alias support nan dapat mempertahankan situasi nan ditimbulkan oleh pendudukan tersebut.
Sejalan dengan perihal itu, para Menteri kembali menyerukan kepada Israel agar mencabut seluruh tindakan nan berangkaian dengan aktivitas permukiman maupun langkah-langkah lain nan bermaksud mengubah karakter geografis dan demografis Wilayah Palestina nan Diduduki.
Gaza Bagian Integral Palestina
Dalam pernyataan berbareng tersebut, para Menteri juga menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina nan Diduduki.
Mereka menyerukan penerapan penuh dan segera terhadap Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Rencana tersebut diharapkan dapat memastikan keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi proses rekonstruksi dan pemulihan, serta menjadi landasan bagi terciptanya perdamaian nan berkelanjutan.
Para Menteri juga menegaskan jalan nan dinilai layak untuk mencapai perdamaian nan adil, abadi, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara.
Solusi tersebut, menurut mereka, kudu diwujudkan melalui pembentukan negara Palestina nan merdeka, berdaulat, berkesinambungan, dan layak, berasas garis pemisah 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Penyelesaian tersebut kudu dilaksanakan sesuai dengan norma internasional dan resolusi-resolusi PBB nan relevan. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·