Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berbareng Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok terlarangan dan ribuan liter minuman keras (miras) terlarangan hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Total peralatan kena cukai (BKC) terlarangan nan dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok terlarangan dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai peralatan nan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,65 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Lampung, Kamis (10/9/2026), dan dilanjutkan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Barang terlarangan nan dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berbareng unit vertikalnya, ialah Bea Cukai Bandar Lampung.
Dari total peralatan nan dimusnahkan, sebanyak 15,27 juta batang rokok terlarangan dan 401,5 liter miras terlarangan berasal dari hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sementara sisanya, ialah 29,43 juta batang rokok terlarangan dan 5.497,23 liter miras ilegal, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung.
486 Kali Penindakan
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan hingga awal September 2026 pihaknya telah melakukan 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Selain menindak peredaran rokok dan miras ilegal, Bea Cukai juga mengungkap beragam kasus narkotika dan obat terlarang.
Dari serangkaian operasi tersebut, petugas sukses mengamankan 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina alias sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.
Menurut Bier, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi lintas instansi, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga pemerintah daerah.
"Dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah wilayah setempat," ujarnya.
Ia menegaskan sinergi tersebut menjadi fondasi krusial untuk memastikan proses penegakan norma melangkah profesional, terukur, dan berintegritas.
Penerimaan Negara Lampaui Target
Di sisi lain, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat keahlian penerimaan nan positif sepanjang 2026.
Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp2,38 triliun alias setara 101,2% dari sasaran tahun 2026 sebesar Rp2,35 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 47,63% dibandingkan periode nan sama tahun lalu.
Penerimaan itu berasal dari bea masuk sebesar Rp173,99 miliar, bea keluar Rp2,20 triliun, dan cukai Rp6,24 miliar.
Selain itu, beragam langkah optimasi penerimaan negara melalui audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan sistem ultimum remedium, hingga pengenaan hukuman manajemen menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp7,17 miliar.
"Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan beragam langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hingga September 2026, beragam aktivitas audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan sistem ultimum remedium, serta pengenaan hukuman manajemen sukses memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,17 miliar," kata Bier.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan optimasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan aktivitas operasional rutin, tetapi juga melalui penguatan kegunaan pengawasan, pengetesan kepatuhan, serta penegakan norma nan efektif dan proporsional.
Bea Cukai menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran peralatan terlarangan guna melindungi masyarakat, menciptakan suasana upaya nan sehat, serta menjaga penerimaan negara.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·