Indef: Penundaan Pajak Marketplace Langkah Rasional Jaga Daya Beli

Sedang Trending 6 hari yang lalu
 Penundaan Pajak Marketplace Langkah Rasional Jaga Daya Beli ilustrasi(Antara)

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai langkah pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) sebagai keputusan nan tepat. Menurutnya, kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan penerapan skema berjenjang di masa depan.

“Penundaan pajak marketplace menurut saya menjadi pilihan nan cukup logis di tengah daya beli nan belum sepenuhnya kuat. Persoalannya bukan semata besaran tarif, tetapi waktu kebijakan,” ujar Rizal di Jakarta, Jumat (7/8).

Risiko Kontraproduktif bagi UMKM

Rizal menjelaskan bahwa saat ini margin upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap relatif tipis. Di sisi lain, konsumsi masyarakat perlu terus dijaga agar tetap stabil. Penambahan beban manajemen maupun arus kas (cash flow) akibat pajak dikhawatirkan bakal berakibat langsung pada kenaikan nilai produk alias pengurangan margin pedagang.

Jika dipaksakan, efeknya dinilai bisa menjadi kontraproduktif. Rizal memperingatkan potensi perlambatan transaksi digital dan tekanan pada pelaku UMKM. Selain itu, tambahan penerimaan negara dari sektor ini dianggap belum tentu sebanding dengan potensi kehilangan aktivitas ekonomi nan lebih luas.

“Namun penundaan tidak boleh berubah menjadi pembatalan reformasi perpajakan digital. Pemerintah perlu menerapkan skema berjenjang berbasis skala upaya dan keahlian membayar,” tegasnya.

Saran Kebijakan Lanjutan

Dalam menentukan kebijakan ke depan, Rizal menyarankan pemerintah untuk memperhatikan beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Ambang Batas (Threshold): Memberikan perlindungan bagi UMKM mikro dengan pemisah nilai transaksi nan memadai sebelum dikenakan pajak.
  • Masa Transisi: Memberikan ruang bagi pelaku upaya nan mulai berkembang alias "naik kelas".
  • Penyederhanaan Administrasi: Mendorong proses manajemen pajak nan lebih otomatis agar tidak membebani pelaku usaha.

Ia menekankan bahwa ekspansi pedoman pajak kudu melangkah beriringan dengan penguatan ekonomi. Pemerintah diminta tidak hanya mengejar kepatuhan jangka pendek nan justru bisa menciptakan disinsentif bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem digital alias malah mendorong mereka kembali ke sektor informal.

Respons Pemerintah dan DJP

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan sembari menantikan perbaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali di waktu nan tepat.

DJP juga memastikan bahwa PPh Pasal 22 nan terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri bakal dikembalikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia