Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).(ANTARA/Fauzan)
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/5/2026). Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah nan lebih besar setelah mengetahui dirinya dituntut balasan 5 tahun penjara.
Pernyataan tersebut merupakan corak protes Noel terhadap apa nan dia sebut sebagai ketidakadilan logika hukum. Ia merasa lama balasan nan dijatuhkan kepadanya nyaris setara dengan terdakwa lain nan menikmati duit negara dalam jumlah nan jauh lebih fantastis.
"Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya"
Noel merasa heran lantaran tuntutan 5 tahun penjara baginya dianggap tidak proporsional jika dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini.
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, hanya beda setahun dengan nan lain," ujar Noel dengan nada kecewa saat ditemui usai persidangan.
Ia memberikan komparasi definitif mengenai ketimpangan tuntutan tersebut:
- Irvian Bobby Mahendro Putro: Dituntut 6 tahun penjara meski menikmati duit korupsi sebesar Rp60,32 miliar.
- Immanuel Ebenezer: Dituntut 5 tahun penjara dengan dugaan menikmati duit sebesar Rp4,43 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih langkah berpikirnya gitu," tegasnya.
Siapkan Pembelaan Lewat Pleidoi
Meski mengkritik tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel menyatakan tetap menghormati proses norma nan berjalan. Namun, dia menekankan bahwa balasan penjara, sekecil apa pun durasinya, tetaplah berat. Ia mengibaratkan berada di dalam rumah tahanan (rutan) selama tiga hari saja sudah terasa seperti di neraka.
Untuk itu, eks Wamenaker ini bakal menyusun nota pembelaan alias pleidoi. Noel berencana memasukkan poin-poin mengenai kinerjanya selama menjabat, terutama kebijakan nan berakibat langsung pada masyarakat luas.
"Pleidoi itu bakal berisi tentang beragam kebijakan saya nan selama ini langsung dirasakan masyarakat, terutama mengenai praktik penahanan piagam nan hingga saat ini tetap berjalan," tambahnya.
Perbandingan Tuntutan dan Aliran Dana
Berikut adalah komparasi info tuntutan antara Noel Ebenezer dengan beberapa terdakwa lain dalam kasus nan sama, nan memicu pernyataan keberatan dari sang mantan Wamenaker:
| Immanuel Ebenezer | Rp4,43 Miliar | 5 Tahun |
| Irvian Bobby Mahendro Putro | Rp60,32 Miliar | 6 Tahun |
| Hery Sutanto | Rp4,73 Miliar | 7 Tahun |
| Sekarsari Kartika Putri | Rp42,67 Miliar | 5 Tahun 6 Bulan |
Selain tuntutan 5 tahun penjara, JPU juga menuntut Noel bayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta duit pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Noel didakwa atas dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker, termasuk penerimaan satu unit motor Ducati Scrambler. (Ant/Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·