Jakarta -
Seorang warga negara Inggris berinisial DH (32) melakukan tindakan nan diduga membahayakan dan meresahkan masyarakat di sebuah tempat penitipan hewan piaraan kucing di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Imigrasi Tangerang mengungkapkan DH mengalami ilusi dan halusinasi.
Informasi mengenai WN Inggris mengamuk itu awalnya diterima Polres Metro Tangerang Selatan. Kemudian, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mengamankan WN Inggris itu.
"Kami menerima 1 (satu) orang nan Warga Negara Asing nan diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dari Polres Metro Tangerang Selatan" ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin dalam keterangan, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Tangerang mengatakan WN Inggris itu diamankan Polres Metro Tangsel lantaran ada kejuaraan nan menyebut dia membikin gaduh dan kerusuhan di sebuah tempat penitipan hewan piaraan kucing di wilayah Ciputat. WN Inggris itu juga membawa sajam.
"Satu orang Warga Negara Asing tersebut dilaporkan masyarakat lantaran melakukan rusuh dengan mendorong-dorong pagar tempat penitipan hewan peliharaan, dan tidak mau untuk bayar biaya penitipan kucingnya serta dilaporkan membawa senjata tajam ke tempat penitipan
hewan untuk menakut-nakuti warga" ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Saat diperiksa imigrasi, rupanya izin tinggal WN Inggris itu sudah berakhir. Izin tinggalnya berhujung pada 21 Oktober 2025 lalu.
"Kita telah melakukan pengecekan terhadap Dokumen Keimigrasian nan berkepentingan dan hasil pengecekan pada Sistem Keimigrasian diperoleh info bahwa nan berkepentingan merupakan seorang Laki-laki Warga Negara Inggris dengan inisial D.H. berumur sekitar 32 tahun, pemegang Izin Tinggal Kunjungan wisata nan telah lenyap berlakunya sejak 21 Oktober 2025 alias Overstay selama 174 hari" jelas Bong Bong.
Bong Bong mengatakan saat ini pihaknya tetap mendalami argumen DH overstay. DH juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan psikologis di rumah sakit jiwa, dari pemeriksaan itu diketahui DH mengalami gangguan jiwa.
"Hingga saat ini motif dan argumen izin tinggal nan berkepentingan telah lenyap bertindak tetap kami dalami. Kondisi mental dan psikologis nan berkepentingan menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan, nan berkepentingan tetap belum stabil dan susah untuk diajak berkomunikasi sehingga petugas membawa D.H. ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk mendapat penanganan dari Psikiater," katanya.
"Hasil pemeriksaan oleh Dokter diketahui bahwa D.H. mengalami gangguan ilusi dan halusinasi. Kami terus melakukan pemantauan terhadap kondisi D.H. untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya" imbuh Bong Bong.
Meski begitu, proses pemeriksaan terus berlanjut. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris di Indonesia mengenai dengan kondisi dan persoalan nan dihadapi.
"WN Inggris dengan inisial D.H. diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah Indonesia melampaui masa bertindak izin tinggal nan dimilikinya alias Overstay sebanyak 174 hari sebagai mana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Keimigrasian. nan berkepentingan diancam tindakan administratif berupa Deportasi dan Penangkalan. Saat ini, kami tetap terus memantau kondisi kesehatan jiwa nan berkepentingan dan menempatkan nan berkepentingan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk mencegah terjadinya perihal nan tidak diinginkan" ungkap Bong Bong.
Bong Bong memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengenai progress perkembangan kesehatan psikologis nan bersangkutan, andaikan tidak kunjung membaik bakal diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta.
(zap/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·