Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi nan sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Meski demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan pelayanan publik tetap optimal.
"Kami menghormati upaya penegakan norma dan pemberantasan korupsi nan dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai nan sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar nan berkepentingan dapat berfokus menjalani proses norma dengan baik, sekaligus memastikan jasa publik tetap optimal," ujar Hendarsam Marantoko.
Ditjen Imigrasi juga langsung mengisi kekosongan kedudukan pada posisi-posisi nan terdampak. Pelaksana Harian (Plh) telah ditunjuk untuk mengisi kedudukan nan kosong.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis nan saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun penyelenggaraan tugas di lapangan," ujar Hendarsam.
Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi memahami munculnya kekhawatiran masyarakat mengenai akibat situasi ini terhadap pelayanan publik. Oleh lantaran itu penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh jasa keimigrasian tidak terganggu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan nan muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh komponen masyarakat, termasuk penduduk negara asing, bahwa jasa keimigrasian tetap melangkah normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beraksi seperti biasa tanpa ada penundaan," ucap Hendarsam.
Dia juga memberikan petunjuk jajarannya melakukan pertimbangan dan memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan. Hendarsam meminta agar prosedur publikasi izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham 22 Tahun 2023 jo Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Izin tinggal terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada penduduk negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas, nan bakal langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi. Sementara itu, untuk izin tinggal nan diperoleh melalui alih status, prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di instansi imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.
Setelah proses foto selesai, publikasi ITAS di Kantor Imigrasi memerlukan waktu 3 (tiga) hari kerja. Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah 3 (tiga) hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.
"Saya telah menginstruksikan kepada jejeran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian nan ada saat ini juga kudu diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama nan menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan alim sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan nan berlaku," tegas Hendarsam.
Dia berkomitmen meningkatkan sistem digital publikasi izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik nan menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai SOP nan berlaku.
"Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan nan tidak wajar alias menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti nan kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ucap Hendarsam.
KPK sebelumnya menahan delapan orang hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu nan ditahan ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Adapun 8 orang nan langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(idn/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·