Kedelapan WNA tersebut diketahui menjalankan peran teknis nan semestinya memerlukan izin kerja resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berinisial CW, GH, dan YP nan bekerja sebagai make-up artist (MUA); LK dan YX sebagai editor; serta YX, YZ, dan X(Antara)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatra Utara, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi delapan penduduk negara (WN) Tiongkok. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sektor industri imajinatif pada sebuah aktivitas di salah satu hotel di Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap penduduk asing di Indonesia wajib mematuhi patokan keimigrasian nan berlaku. "Setiap penduduk negara asing nan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Uray di Medan, Kamis (11/6/2026).
Kedelapan WNA tersebut diketahui menjalankan peran teknis nan semestinya memerlukan izin kerja resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berinisial CW, GH, dan YP nan bekerja sebagai make-up artist (MUA); LK dan YX sebagai editor; serta YX, YZ, dan XJ nan bekerja sebagai fotografer.
Kronologi Pengungkapan:
- 31 Mei 2026: Petugas Imigrasi Medan melakukan operasi pengawasan pada sebuah aktivitas industri imajinatif di salah satu hotel di Medan.
- Hasil Pemeriksaan: Ditemukan 8 WN Tiongkok menggunakan visa kunjungan indeks C18, B1, dan izin tinggal terbatas indeks D2 untuk bekerja.
- 9 Juni 2026: Kedelapan WNA dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Uray menjelaskan bahwa tindakan para penduduk asing ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensinya, mereka dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sanksi penangkalan tersebut merujuk pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f UU Keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pelanggar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Langkah tegas ini, menurut Uray, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan selective policy. "Pengawasan nan dilakukan merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara," pungkasnya. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·