
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor Palsu (Ist)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang penduduk negara asing (WNA) Pakistan berinisial NUD (29) pada Selasa (24/2/2026). Ia ditangkap atas dugaan menguasai dan mempunyai paspor asing serta cap kehadiran dan keberangkatan palsu.
NUD diketahui mempunyai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai penanammodal nan tetap berlaku. Namun, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membikin rekam jejak perjalanan tiruan pada paspor asing agar terlihat sering berjalan ke luar negeri, nan rencananya bakal digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.
Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan pengungkapan kasus ini berkah kerjasama kerjasama antara bea cukai airport Soekarno Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerjasama lintas sektor nan baik, sehingga perihal ini kudu dipertahankan," kata Pamuji, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan ini bermulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari perihal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat ditangkap, NUD tidak dapat menunjukkan paspor original miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap nan dimiliki terbukti tiruan setalah diuji forensik.
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kita nan melakukan penjangkauan," ucap Iqbal.
Selain itu, peralatan bukti nan diamankan juga berupa empat unit telepon genggam, satu buat laptop, 10 stamp negara asing, dan kardus paket pengiriman.
"Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah peralatan bukti," kata dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·