Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan penduduk negara asing (WNA) nan tidak dapat meninggalkan Indonesia lantaran penerbangan ditunda alias dibatalkan bakal mendapat pembebasan denda overstay ataupun pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Hal ini disampaikannya saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, menyusul penundaan dan pembatalan sejumlah penerbangan akibat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).

Dia menjelaskan, WNA nan sebenarnya telah bersiap meninggalkan Indonesia tetapi penerbangannya terdampak kondisi tersebut dapat memperoleh ITKT lantaran masuk dalam keadaan darurat.

"Jadi artinya, dia (WNA) sudah siap berangkat, dan kemudian terjadi keadaan seperti ini. Dia secara norma ini masuk dalam keadaan darurat, kita menerbitkan ITKT, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ya," ungkap Hendarsam.

Sebagai alternatif, WNA nan masa izin tinggalnya terlanjur lenyap akibat penerbangan dibatalkan alias ditunda tetap dapat mempunyai status legal di Indonesia. Pemerintah memberikan diskresi sesuai dengan surat info untuk membebaskan denda administratif, sehingga biayanya menjadi Rp 0.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Ditjen Imigrasi nan diterbitkan pada 2025 untuk menangani keadaan darurat, termasuk kondisi nan disebabkan oleh musibah alam.

Untuk mendapatkan kemudahan tersebut, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta ataupun di beberapa wilayah tempat WNA tersebut berada.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita