Menurut dia, para WNA ataupun biro jasa selaku terduga korban terpaksa memberikan duit nan tidak sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian agar pengajuan izin tinggal di Indonesia dapat diproses.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran nan diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya duit klik, duit untuk memproses setiap pengajuan. Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit nan dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa nan memohonkan proses arsip keimigrasian tersebut,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta nan diduga menjadi perantara pengurusan arsip keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM nan kemudian beranjak menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Adapun para tersangka diduga memperoleh untung Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama 2022-2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·