
Polisi Lalu Lintas (foto: Okezone)
JAKARTA – Unggahan mengenai penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut membikin banyak pengendara bertanya-tanya lantaran disebut mulai bertindak pekan ini.
Dalam unggahan nan beredar, disebutkan terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta nan masuk dalam skema ganjil genap pada hari kerja. Aturan itu disebut bertindak dalam dua sesi, ialah pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
"Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga," demikian unggahan salah satu akun Instagram.
Menanggapi berita tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pengaturan ganjil genap di akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan itu bertindak pada ruas-ruas jalan nan masuk area ganjil genap, termasuk akses gerbang tol nan terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.
"Itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, termasuk irisan jalan nan terhubung dengan akses gerbang tol di area tersebut memang masuk pengaturan ganjil genap. Jadi, ini sebenarnya bukan patokan baru," kata Komarudin, Jumat (26/6/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·