Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali melakukan Operasi Wirawaspada pada 7-11 April 2026. Imigrasi mengamankan 346 penduduk negara asing (WNA) nan melanggar patokan keimigrasian.
"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi sukses mengamakan 346 penduduk negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam bertemu pers di instansi Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Hendarsam mengungkapkan 346 WNA tersebut berasal dari 36 negara. Dia menyebut WN China menjadi golongan terbanyak nan terjaring dalam operasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi kewarganegaraan, penduduk negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi golongan terbanyak nan terjaring dalam operasi kali ini ialah sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa penduduk asing dari 36 negara," katanya.
WNA nan ditindak melakukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan nan tidak sesuai, dan beragam macam pelanggaran norma nan dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Hendarsam menyebut pelanggaran keimigrasian nan paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan juga kasus lain seperti overstay hingga investasi fiktif.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hasil Operasi Wirawaspada pada 7-11 April 2026. Sebanyak 346 WNA nan melanggar patokan keimigrasian diamankan. (Adhfar/detikcom)
"Jenis pelanggaran nan paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus alias sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 penanammodal fiktif, serta beragam pelanggaran manajemen lainnya seperti tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan alias alamat nan tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi bakal memperkuat pengawasan dan penindakan kepada TKA dengan perizinan nan tidak sesuai. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menegakkan norma di Indonesia.
"Selanjutnya kami bakal memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan nan mempekerjakan tenaga kerja asing dengan pengelompokkan dan perizinan nan tidak sesuai. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia," katanya.
(jbr/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·