Imbas Didemo Massa Berjilid, 6 Fraksi DPRD Kaltim Setujui Hak Angket

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pengunjuk rasa menarik kawat berduri saat unjuk rasa nan berhujung ricuh di depan instansi Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Foto: Angga Palguna/ ANTARA FOTO

Enam dari tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menyepakati penggunaan kewenangan angket, sementara Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya nan menolak.

Keputusan ini diambil di tengah tindakan demonstrasi jilid dua nan digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur di depan instansi DPRD Kaltim, Samarinda.

Aksi Massa Sempat Memanas

Hingga Senin malam, ribuan massa tetap memperkuat di depan gedung DPRD Kaltim. Situasi sempat memanas saat massa mendorong pagar hingga masuk ke laman gedung legislatif.

Aksi tersebut berjalan berbarengan dengan rapat terbuka DPRD nan membahas penerimaan rekomendasi kewenangan angket.

Golkar Pilih Interpelasi

Dalam rapat tersebut, kebanyakan fraksi menyetujui penggunaan kewenangan angket sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Namun, Fraksi Partai Golkar memilih mendorong penggunaan kewenangan interpelasi terlebih dahulu.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan pihaknya mau memastikan proses melangkah sesuai mekanisme.

“Kita itu mencoba untuk memberikan pencerahan tata patokan bermain kita dalam proses hak-hak kelembagaan,” ujarnya, usai rapat pembahasan kewenangan angket, Senin (4/5/2026).

Ia menilai info nan ada belum cukup kuat untuk langsung masuk ke tahap penyelidikan melalui kewenangan angket.

“Kan menjadi kocak jika kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti nan terjadi hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” tegasnya.

Massa demo trobos pagas instansi DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026). Foto: kumparan

Fraksi Lain Dukung Hak Angket

Dukungan terhadap kewenangan angket disampaikan Fraksi Gerindra. Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Raihan menyebut kesepakatan tersebut telah dibangun sejak 21 April.

“Saya rasa tidak ada satu pun undang-undang nan mengatakan kudu ada legal opinion untuk menjalankan kewenangan angket ini. Ini argumen nan sangat keliru,” katanya.

Ia juga menilai wacana perlunya pendapat norma dari kejaksaan tidak mempunyai dasar dan berpotensi menyeret penegak norma ke ranah politik.

Lebih lanjut, dia menilai ada indikasi upaya memperlambat proses melalui sistem internal.

“Kalau kita kembali ke kewenangan interpelasi, itu sama saja mencederai kesepakatan dengan masyarakat. Wajar jika publik mempertanyakan kesungguhan DPRD,” ujarnya.

Masa tindakan terlibat adu sorong dengan polisi saat unjuk rasa di depan instansi Gubernur Kaltim, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Foto: Angga Palguna/Antara Foto

Soroti Dugaan KKN

Hak angket nan didorong DPRD Kaltim berfokus pada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk rumor keterlibatan family gubernur dalam struktur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Massa Membubarkan Diri

Usai keputusan diambil, massa tindakan secara berjenjang membubarkan diri dengan tertib.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan