Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak semua tindakan operasi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menanggung beragam jasa medis, terdapat sejumlah jenis operasi nan masuk dalam kategori pengecualian sehingga biaya pengobatannya kudu ditanggung sendiri oleh peserta.
Banyak peserta BPJS Kesehatan mengira seluruh tindakan operasi otomatis ditanggung selama kepesertaan aktif. Padahal, ada sejumlah ketentuan nan membatasi jenis jasa nan dapat dibiayai, termasuk operasi nan dilakukan untuk tujuan tertentu alias tidak mengikuti prosedur nan berlaku.
Oleh karena itu krusial bagi peserta untuk memahami daftar tindakan operasi nan tidak masuk dalam cakupan faedah BPJS Kesehatan agar tidak mengalami hambatan saat memerlukan jasa kesehatan di rumah sakit.
Daftar operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 21 Juni 2026:
1. Operasi nan berangkaian dengan akibat kecelakaan tertentu.
2. Operasi kosmetik alias estetika nan dilakukan bukan lantaran argumen medis.
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri alias cedera nan disebabkan oleh kelalaian pribadi.
4. Operasi nan dilakukan di rumah sakit luar negeri. (Operasi nan dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi nan tidak mengikuti prosedur dan sistem pelayanan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, berasas pedoman penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi nan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Operasi bedah mulut
8. Operasi usus buntu
9. Operasi batu empedu
10. Operasi mata
11. Operasi bedah vaskuler
12. Operasi amandel
13. Operasi katarak
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Operasi pencabutan pen
18. Operasi penggantian sendi lutut
19. Operasi timektomi
Untuk mendapatkan agunan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien kudu terlebih dulu menjalani pemeriksaan di akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas alias klinik nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila master menilai pasien memerlukan tindakan operasi, maka pasien bakal memperoleh surat rujukan ke rumah sakit serta agenda operasi sesuai hasil pemeriksaan master spesialis.
Selain itu, terdapat tiga arsip utama nan kudu dimiliki peserta agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, ialah kartu BPJS Kesehatan alias Kartu Indonesia Sehat (KIS) nan tetap aktif, surat rujukan dari FKTP, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
(luc/luc)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·