Ilustrasi.(Magnific)
IMAM Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, mengeluarkan peringatan keras terhadap rancangan undang-undang (RUU) Israel nan bermaksud melegalkan pembatasan azan. Langkah ini menyusul persetujuan komite menteri Israel terhadap draf legislasi tersebut pada Minggu (31/5/2026).
Sheikh Ekrima Sabri menyatakan bahwa upaya untuk mengekang kumandang azan sekarang memasuki fase nan sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, setelah beragam upaya kandas untuk melarang alias mengurangi volume bunyi azan di masa lalu, sekarang otoritas Israel mencoba melegalkannya melalui jalur norma formal.
"Upaya saat ini untuk melarang azan mengambil tikungan nan rawan dengan melegalkan pelarangan tersebut melalui publikasi undang-undang," ujar Sheikh Sabri pada Senin (1/6/2026).
Mekanisme Pembatasan dan Denda Berat
Legislasi nan diusulkan itu disetujui oleh Komite Menteri untuk Legislasi setelah diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Komite ini memegang peran krusial dalam menentukan RUU dapat bersambung ke pembacaan pembukaan di parlemen Israel, Knesset, alias tidak.
Berdasarkan draf proposal tersebut, patokan nan bakal diterapkan meliputi:
- Sistem Izin: Pemasangan alias pengoperasian sistem pengeras bunyi bakal dilarang secara default selain mendapatkan izin khusus.
- Kriteria Ketat: Persetujuan penggunaan pengeras bunyi bakal berjuntai pada kriteria nan ditetapkan otoritas Israel, termasuk tingkat volume, tindakan pengurangan kebisingan, letak masjid, serta jaraknya dengan permukiman warga.
- Wewenang Polisi: Kepolisian bakal diberi kuasa penuh untuk memerintahkan penghentian segera pengeras bunyi jika dianggap melanggar ketentuan izin. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan peralatan.
Selain pembatasan fisik, RUU ini juga menakut-nakuti dengan hukuman finansial nan berat. Pengoperasian pengeras bunyi tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar 50.000 syekel (sekitar Rp220 juta), sementara pelanggaran terhadap ketentuan izin bakal dikenakan denda 10.000 syekel (sekitar Rp44 juta).
Catatan Redaksi: Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah undang-undang ini juga bakal diterapkan di Masjid Al-Aqsa nan terletak di Jerusalem Timur nan diduduki. Meskipun Israel melakukan aneksasi umum pada tahun 1980, wilayah tersebut tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina nan diduduki.
Langkah Selanjutnya di Knesset
Meski mendapat lampu hijau dari komite menteri, RUU ini tetap kudu melewati proses pemungutan bunyi di Knesset untuk menjadi undang-undang resmi. Hingga buletin ini diturunkan, belum ada agenda pasti nan ditetapkan untuk pemungutan bunyi tersebut.
Para kritikus menilai langkah ini sebagai upaya sistematis untuk mengikis identitas Islam di wilayah tersebut dan membatasi kebebasan berakidah bagi penduduk Muslim di bawah kendali otoritas Israel. (MEE/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·