KPK telah memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran duit dalam kasus nan menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.
"Tentunya dengan kapabilitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham kebanyakan dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berangkaian dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ashraff sendiri turut menerima aliran duit dari kasus nan menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan nan didirikan berbareng anaknya.
"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.
"Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini, di bawah kendali dari Bupati. Ya, termasuk juga kelak aliran ini ke mana saja," tambahnya.
Ashraff sendiri selesai diperiksa pukul 14.55 WIB. Dirinya tak berkomentar usai pemeriksaan dan hanya melambaikan tangan.
"Penyidik mendalami mengenai bahwa ASH ini menjadi komisaris di perusahaan RNB dan juga mempunyai saham kebanyakan di perusahaan tersebut. Di mana perusahaan ini nan digunakan kerabat FAR selaku Bupati Pekalongan untuk melakukan dugaan pengadaan ya," ujarnya.
Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Ashraff, KPK juga memeriksa satu saksi lain, ialah Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalinda.
"Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi tumbukan kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4).
Ashraff Abu, nan sekarang juga menjabat personil Komisi X DPR RI, mendirikan perusahaan berjulukan PT Raja Nusantara Berjaya berbareng anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, nan juga merupakan personil DPRD Pekalongan. Perusahaan itu bergerak di bagian penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan kepala pada 2022-2024. Fadia mengganti Sabiq dari posisi kepala dengan Rul Bayatun, nan merupakan orang kepercayaannya.
Fadia memerintahkan perangkat wilayah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Kemudian perusahaan family Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 nan kemudian dibagi-bagikan.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
(ial/maa)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·