IKM Tegaskan Punya Legal Standing Polisikan Abu Janda soal Dugaan Hina Warga Sumbar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal laporan mereka terhadap Permadi Arya alias Abu Janda soal dugaan menghina penduduk Sumatera Barat alias Sumbar. Dia meyakini IKM punya legal standing sebagai pelapor.

"IKM menegaskan bahwa organisasi ini mempunyai landasan norma nan kokoh dan sah sebagai pelapor dalam perkara ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan nan secara resmi mewakili kepentingan masyarakat Minang dan penduduk Sumatera Barat di seluruh Indonesia, IKM telah terdaftar dan diakui secara norma dengan kepengurusan nan komplit dan terstruktur. Pernyataan Saudara Permadi Arya nan secara definitif menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar' dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat organisasi nan diwakili IKM," ujar Braditi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Braditi usai IKM mengikuti proses penjelasan perkara nan di Bareskrim Polri. Dia mengatakan IKM berkuasa melakukan upaya norma demi melindungi kepentingan personil dan organisasi nan diwakilinya. Dia menyebut perihal itu diatur dalam UU Ormas.

Dia mengatakan Anggaran Dasar IKM mengatur tugas dan kegunaan IKM sebagai wadah pemersatu perantau Minangkabau, jembatan kepentingan ranah (Sumatera Barat) dan rantau, serta penyalur aspirasi anggota. Dia menyebut sudah ada 32 laporan polisi nan dibuat oleh DPW dan DPD IKM di beberapa wilayah.

"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan masyarakat nan dilindungi hukum," ujarnya.

Dia meyakini pernyataan Abu Janda memenuhi unsur delik pada pasal 242 KUHP, ialah penghinaan terhadap golongan masyarakat Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE, ialah soal penyebaran info nan menimbulkan kebencian berbasis SARA. Dia meyakini penyebutan 'Sumbar' dapat dikualifikasikan sebagai 'golongan penduduk' lantaran Sumatera Barat merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan demografis nan jelas.

Braditi juga menjelaskan progres penanganan laporan mereka. Dia menyebut terdapat tiga rumor nan menjadi pembahasan dalam penjelasan nan dilakukan.

Pertama, katanya, soal status norma frasa 'Sumatera Barat alias Sumbar' sebagai golongan masyarakat nan dilindungi dalam ketentuan pidana. Kedua, sistem pemeriksaan saksi nan secara langsung menyaksikan pernyataan nan disampaikan di wilayah Amerika Serikat.

"Konstruksi norma nan bakal dijadikan dasar dalam tahapan investigasi lebih lanjut. IKM menyatakan bahwa proses norma ini melangkah secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan interogator nan tentu saja diharapkan ahli dan kompeten," ujarnya.

Dia mengatakan pelaporan terhadap Abu Janda bukan didasari dendam. Dia mengatakan tidak boleh ada golongan masyarakat nan dilecehkan alias dihina di Indonesia.

"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ujarnya.

Respons Abu Janda

Abu Janda telah buka bunyi mengenai dirinya dilaporkan ke polisi. Dia mengaku tidak menghina rakyat Sumbar.

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5).

Dia tak banyak mengomentari pelaporan terhadap dirinya. Dia merasa tidak menghina masyarakat Sumbar.

"Tapi jika dasarnya sudah tidak suka Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," katanya.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News