Jakarta -
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta melaporkan Permadi Arya namalain Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mengenai dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau usai Abu Janda menyebut penduduk Minang sebagai "suku barbar".
Laporan dilayangkan Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi berbareng Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Andriko Saputra dan sejumlah pengurus lainnya pada Jumat (5/6/2026). Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade sebelumnya mengatakan langkah norma nan ditempuh para pengurus IKM merupakan corak ketaatan terhadap hukum. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan Abu Janda.
Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Much Yunaldi mengatakan langkah norma tersebut merupakan corak tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang. Dia berambisi laporan itu segera ditindaklanjuti abdi negara kepolisian.
"Kami melaporkan persoalan ini sebagai corak partisipasi penduduk negara dalam menegakkan hukum. Kami berambisi Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak nan muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur norma nan bertindak di Negara Republik Indonesia," kata Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pernyataan nan diduga mengandung unsur penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu tak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Sebab itu, IKM memilih menempuh jalur norma agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif berasas ketentuan nan berlaku.
Meski begitu, IKM menegaskan tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada abdi negara penegak hukum. Pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami membujuk seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi nan dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada interogator untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh perangkat bukti nan ada," ujarnya.
Much Yunaldi mengatakan diterimanya laporan tersebut menunjukkan jika setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma (equality before the law). Sebab itu, kata dia, setiap dugaan tindak pidana kudu mendapatkan penanganan nan ahli hingga transparan.
"Harapan kami, proses norma melangkah secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Langkah DPW IKM Jakarta ini menambah deretan laporan serupa nan diajukan oleh pengurus dan personil IKM di beragam wilayah sebagai respons atas pernyataan Abu Janda nan telah melukai emosi dan nilai diri masyarakat Minangkabau. IKM berambisi penyelesaian melalui jalur norma dapat menjaga kondusivitas dan mencegah polemik berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
(amw/idh)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·