Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |22:13 WIB

Ojek Online (Foto: Okezone)
JAKARTA - Status norma pengemudi ojek online (ojol) tetap menjadi pembahasan. Hal ini seiring berkembangnya pekerjaan berbasis platform digital. Perbedaan pandangan mengenai status tersebut juga muncul di antara golongan pengemudi.
Salah satunya terlihat dari sikap Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) nan menegaskan pengemudi ojol sebagai pekerja mandiri.
Terkait perihal itu, Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, mengatakan, aspirasi tersebut perlu diperhatikan pemerintah dalam menyusun kebijakan mengenai pengemudi ojol.
Rizal menyatakan, sikap KSOS menunjukkan adanya perbedaan aspirasi di kalangan pengemudi ojol.
Sebagian pengemudi mendorong status sebagai pekerja alias buruh, sementara sebagian lainnya mau mempertahankan elastisitas dalam bekerja.
"Ini menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan golongan nan mempunyai satu pandangan nan seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi," kata Rizal, sebagaimana dikutip pada Selasa, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rizal, penentuan status pengemudi tidak cukup hanya memandang istilah kemitraan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan waktu kerja, serta pola hadiah nan diterima pengemudi.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·