IJTI: Tolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

 Tolak Imperialisme Platform Global di Tanah Air!

Ketua IJTI Herik Kurniawan/ist

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti draft Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada section 3, ialah Digital Trade and Technology. IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur nan tidak seimbang dan berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.

‘’Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi kekuasaan platform dunia (Big Tech),’’ujar Ketua IJTI Herik Kurniawan, Kamis (12/3/2026).

Oleh lantaran itu, IJTI kata Herik menyatakan sikapnya, diantaranya soal imperialisme digital dan pelemahan Pers Nasional.

‘’Dengan membatasi ruang mobilitas izin domestik, secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek pemanfaatan imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan kewartawanan berbobot di Indonesia,’’ ujar Herik.

Herik mengutip Pasal 3.1 dan 3.5 nan melarang pajak jasa digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural.

‘’Di saat media nasional alim pada patokan pajak dan izin konten lokal nan ketat, platform dunia justru diberikan keimunan ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat (unfair competition),’’ ujarnya.

Dia juga menyoroti lumpuhnya izin publisher rights, dimana perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan izin nan telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024).

‘’Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional bakal runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital,’’ ungkapnya.

Selain itu, kerjasama keamanan siber dan aliran info lintas pemisah nan diatur tanpa perlindungan kuat bagi industri lokal hanya bakal menjadikan Indonesia sebagai pasar info mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem info dalam negeri.

Menanggapi persoalan tersebut, IJTI berharap kepada pemerintah agar mengkaji ulang, mengingat akibat destruktif nan dihasilkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com