Jakarta -
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum master umum dan master ahli nan bekerja di akomodasi pelayanan kesehatan milik pemerintah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 110 juta rupiah. Menkes menyebut pihaknya sedang membicarakan usulan tersebut dengan MenPAN-RB.
"Nah, kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB lantaran kan kudu ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes juga membahas usulan tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dilakukan untuk mengukur keahlian untuk menggaji para master tersebut.
"Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai keahlian keuangannya," ujar dia.
Dilansir dari detikHealth, PB IDI mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi master nan bekerja di akomodasi kesehatan pemerintah. Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam kajiannya, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berasas waktu kerja normal, ialah 8 jam per hari, 40 jam per minggu, alias 160 jam per bulan.
Untuk master umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sementara master umum di rumah sakit diusulkan mendapatkan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
Adapun untuk master spesialis, standar pendapatan minimum nan diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berasas kesiapan waktu kerja master dan tidak didasarkan pada jumlah pasien nan dilayani. Dengan demikian, pendapatan minimum diharapkan tetap diterima master sesuai jam kerja tanpa berjuntai pada volume pasien.
(lir/lir)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·