Jakarta - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Salah satu tersangka lainnya ialah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan delapan orang tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Berikut daftar komplit delapan tersangka nan langsung ditahan:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi finansial di pegawai Kemen Imipas. Laporan itu ditemukan aliran biaya Rp 366,7 miliar.
Setyo juga mengungkap bahwa Silmy Karim dan tersangka lainnya menggunakan kode samaran dalam pembagian duit haram tersebut. Dari kode 'malaikat' hingga 'gitaris'.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," katanya.
Delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang gedung Merah Putih KPK.
Silmy Karim dan tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian dan dilapisi Pasal 12 b alias penerimaan lainnya alias gratifikasi. (azh/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·