Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026)(ANTARA/Edwinsah Satria)
KASUS dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim nan kembali menyeret unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola audit finansial negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai praktik jual beli opini audit telah berulang kali terjadi dan menakut-nakuti kredibilitas lembaga pemeriksa finansial tersebut.
Staf Investigasi ICW, Azhim, mengatakan opini audit nan semestinya menjadi parameter pengelolaan finansial wilayah justru telah berubah menjadi komoditas nan diperjualbelikan.
“Kasus korupsi nan melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa, ialah jual beli opini audit. Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan finansial nan baik, tetapi diburu kepala wilayah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan perangkat pencitraan politik,” kata Azhim kepada wartawan, Minggu (14/6).
Menurut ICW, kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) akibat temuan penyimpangan finansial juga berpotensi menimbulkan celah korupsi baru. Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.
“Pemotongan transfer ke wilayah dengan dalih penyimpangan pengelolaan finansial wilayah tidak menyentuh akar masalah korupsi kepala daerah, ialah ongkos politik nan mahal dan lemahnya pengawasan di daerah. Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba membeli WTP demi terlihat baik dan merebut biaya insentif serta tambahan TKDD,” ujarnya.
ICW juga menyoroti ringannya balasan nan dijatuhkan kepada sejumlah pejabat BPK nan terlibat korupsi. Menurut Azhim, vonis nan rendah tidak memberikan pengaruh jera dan berpotensi memicu praktik serupa di kemudian hari.
“Achsanul Qosasi, mantan Anggota III BPK nan terbukti korupsi BTS, hanya divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman serendah ini kandas menjadi early warning system, justru menjadi angin segar bagi oknum pejabat BPK lain nan beriktikad serupa,” ucapnya.
Selain itu, ICW menilai proses rekrutmen ketua BPK tetap sarat kepentingan politik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan bentrok kepentingan lantaran auditor negara dipilih oleh lembaga nan juga menjadi objek pemeriksaan.
“Mayoritas ketua BPK nan terjerat korupsi berasal dari partai politik alias eks personil DPR. Auditor negara dipilih oleh pihak nan semestinya dia periksa. Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” kata Azhim.
Di sisi lain, ICW menilai sistem pengawasan internal BPK belum melangkah efektif. Hal itu terlihat dari sejumlah kasus korupsi nan justru terungkap melalui operasi penindakan abdi negara penegak hukum.
“Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK alias Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Lembaga pemeriksa terbukti tidak bisa memeriksa dirinya sendiri,” tutur Azhim.
Atas dasar itu, ICW mendesak agar perbaikan menyeluruh dilakukan terhadap sistem pengawasan, sistem rekrutmen pimpinan, serta penegakan norma terhadap pelaku korupsi di lingkungan BPK guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·