Pesawat Kepresidenan(Antara)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan duit pribadi untuk membiayai urusan negara, termasuk perjalanan dinas Presiden, berpotensi menabrak prinsip tata kelola finansial negara nan transparan dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan merespons penjelasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai pembiayaan perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa pengelolaan finansial negara telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut dia, seluruh pembiayaan aktivitas kenegaraan semestinya tetap mengikuti sistem manajemen dan anggaran negara.
“Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan finansial negara kudu dilakukan secara tertib, alim pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Egi dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Ia menilai penggunaan dana pribadi untuk aktivitas kenegaraan berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
“Penggunaan duit pribadi untuk urusan negara, salah satunya perjalanan nan berangkaian dengan tugas kenegaraan, berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama aspek ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan finansial negara,” katanya.
ICW juga mengingatkan bahwa pembiayaan aktivitas negara di luar sistem anggaran resmi dapat menyulitkan pengawasan publik. Sebab, pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam sistem finansial negara.
“Pembiayaan urusan negara dengan duit pribadi berpotensi membatasi pengawasan publik. Ini lantaran pengeluaran tersebut tidak bakal tercatat dalam sistem finansial negara. Akibatnya, publik dan lembaga pengawas bakal kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut,” ucap Egi.
Karena itu, ICW meminta Presiden Prabowo terbuka mengenai sumber biaya pribadi nan digunakan andaikan memang betul dipakai untuk menunjang aktivitas kenegaraan.
“Demi prinsip transparansi, jika Presiden Prabowo memang menggunakan duit pribadi untuk urusan negara, maka dia perlu menjelaskan secara terbuka sumber biaya pribadi nan digunakan. Hal ini krusial untuk memastikan tidak ada potensi bentrok kepentingan dalam penggunaannya,” tuturnya.
Selain itu, Egi menyoroti ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri. Dalam patokan tersebut ditegaskan bahwa biaya perjalanan dinas kedudukan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga alias satuan kerja terkait.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembiayaan perjalanan dinas semestinya alim pada sistem anggaran negara,” katanya.
ICW pun mengingatkan pentingnya pemisahan nan jelas antara kepentingan publik dan privat dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Tata kelola pemerintahan nan baik memerlukan pemisahan tegas antara nan publik dan nan privat. Penggunaan duit pribadi untuk urusan negara berpotensi menormalisasi pengaburan pemisah dua perihal tersebut. Akibatnya, bentrok kepentingan nan merupakan pintu masuk korupsi dapat marak terjadi,” ujar Egi.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa segala biaya tambahan di luar anggaran negara dalam perjalanan luar negeri Presiden Prabowo ditanggung menggunakan biaya pribadi Presiden.
Teddy mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai corak efisiensi sekaligus merespons sorotan publik mengenai penggunaan anggaran kunjungan kenegaraan.
“Kalau dulu, itu sekali ke luar negeri bisa lebih dari 120 orang. Zaman Pak Dino seperti itu. Nah, era Presiden Prabowo jumlahnya antara 50 sampai 60 orang maksimal,” ujar Teddy dalam unggahan resmi Sekretariat Kabinet, Senin (1/6). (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·