Ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, Lenny Damanik mengaku senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Lenny merasa sangat gembira.
"Saya sangat senang, sangat ceria sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi," kata Lenny Damanik saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di area Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Lenny berambisi jika ada kasus serupa nan dialaminya, maka pelaku diadili di peradilan umum sesuai putusan MK. Dia tak mau ada orang lain nan mengalami nasib sama dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum semestinya diadili di peradilan umum.
"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil personil Arsul Sani.
MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, semakin lemah argumen untuk mempertahankannya di peradilan militer. Oleh lantaran itu, MK menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer krusial untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer.
MK menyatakan penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas atas tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Terlebih, kata Mahkamah, petunjuk Undang-Undang 34/2004 telah melangkah 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan.
"Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, nan kemudian setelah adanya perubahan konstitusi alias UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta beragam agunan kewenangan konstitusional penduduk negara," kata pengadil Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Terlebih lagi secara aktual berkenaan dengan pengertian dan penerapan pemaknaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer nan dilakukan oleh prajurit TNI acap kali mempunyai tafsir nan tidak tunggal, sehingga perihal ini juga menjadi persoalan nan krusial dalam proses penerapan norma aktivitas dan kewenangan badan peradilan nan tepat mempunyai yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana nan bersangkutan," lanjut hakim.
MK menyatakan pertimbangan putusan ini tidak hanya berangkaian dengan arti alias pengertian frasa 'tindak pidana' nan dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas. MK menyebut hal-hal lain diatur dalam Undang-Undang 31/1997 juga kudu dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan UUD 1945.
Berikut amar putusan komplit MK:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(mib/eva)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·