Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang wajib pajak orang pribadi dengan status ibu rumah tangga datang ke jasa Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah di Kabupaten Mempawah pada Kamis (27/8/2026).
Wajib pajak tersebut hendak berkonsultasi mengenai aspek perpajakan sebelum memulai aktivitas sebagai affiliate. Ia belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mau mengetahui tanggungjawab perpajakan nan perlu dipenuhi.
Petugas KP2KP Mempawah, Arnold, nan melayani wajib pajak, menjelaskan bahwa calon affiliate nan belum mempunyai NPWP perlu terlebih dulu melakukan pendaftaran wajib pajak melalui Coretax DJP serta memastikan nomor induk kependudukan (NIK) telah sesuai dan tervalidasi.
"Menjadi affiliate berfaedah memperoleh penghasilan berupa komisi dari aktivitas mempromosikan produk alias jasa pihak lain. Karena terdapat penghasilan nan diterima, aspek perpajakannya perlu dipahami sejak awal, termasuk pencatatan penghasilan dan pelaporannya dalam SPT Tahunan," jelas Arnold, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (8/9/2026).
Arnold juga mengingatkan agar wajib pajak mencatat seluruh komisi nan diterima serta menyimpan laporan komisi, bukti pembayaran, dan arsip dari platform nan digunakan. Apabila terdapat pemotongan alias pemungutan PPh oleh pihak lain, wajib pajak perlu memastikan jenis pajak nan dipotong dan menyimpan bukti pangkas sebagai bagian dari manajemen perpajakan.
Arnold menuturkan dalam kondisi tertentu wajib pajak dapat mengusulkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) andaikan memenuhi persyaratan nan berlaku. Namun, pengajuan SKB tidak serta-merta diperlukan hanya lantaran seseorang baru menjadi affiliate. Jenis penghasilan, pihak nan bayar komisi, serta ketentuan perpajakan nan bertindak perlu diperhatikan terlebih dahulu.
"Affiliate nan memperoleh komisi perlu dibedakan dengan aktivitas menjual peralatan sendiri melalui marketplace lantaran perlakuan perpajakannya dapat berbeda. Karena itu, krusial untuk memahami karakter aktivitas dan sumber penghasilannya sebelum menentukan tanggungjawab pajaknya," tambah Arnold.
Melalui jasa konsultasi, KP2KP Mempawah terus memberikan pendampingan kepada masyarakat nan bakal memulai aktivitas upaya alias memperoleh penghasilan melalui platform digital agar dapat memahami dan melaksanakan tanggungjawab perpajakannya sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Lantas, gimana langkah menghitung pajak affiliator?
Mengutip tulisan pajak di situs DJP nan ditulis Pegawai Pajak Ayodhya Agti, berasas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026), secara tegas menyebut bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk "perantara alias orang nan menemukan pelanggan" dan "pembuat/pencipta konten pada media nan dibagikan secara daring (influencer, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)", dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5%.
Dengan kata lain, komisi hubungan nan berasal dari aktivitas pemasaran berbasis konten alias perantaraan pengguna masuk dalam kategori pekerjaan bebas, bukan penghasilan upaya biasa. Berikut dua kondisi minimal nan wajib diketahui:
Kondisi 1: Affiliator Full-Time (Konten Kreator Murni)
Dinda nan sehari-harinya aktif membikin konten review skincare di TikTok dan Instagram, lampau mendapat komisi dari program afiliasinya. Kak Dinda tidak punya pekerjaan lain sehingga ini sumber penghasilan utamanya. Dalam kasus ini, seluruh komisi affiliasi nan diterima merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai pembuat konten dan perantara pelanggan.
Baik sebelum maupun sesudah PP-20/2026, penghasilan ini tidak dapat dikenai PPh Final 0,5%. Kak Dinda wajib menghitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 (mulai dari 5% hingga 35%, tergantung penghasilan kena pajak bersih setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak/PTKP dan biaya jabatan). Kak Dinda tetap wajib menyelenggarakan pembukuan alias memilih norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan besaran pajaknya, lampau melaporkan melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kondisi 2: Affiliator Sambilan (Pegawai Tetap nan Juga Jadi Affiliator)
Mas Rafi, seorang tenaga kerja dengan penghasilan tetap, tapi di waktu senggang juga aktif mempromosikan produk gadget via link Lazada Affiliate. Mas Rafi punya dua sumber penghasilan ialah penghasilan dari pekerjaan dan komisi afiliasi.
Gaji dari pekerjaan sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sementara komisi afiliasi, sama seperti skenario pertama, tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5%. Mas Rafi kudu menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT tahunan dan menghitung pajak terutang secara keseluruhan menggunakan tarif progresif. Jika ada kelebihan pangkas alias kurang bayar, bakal diselesaikan saat pelaporan SPT.
Kemudian, apa nan berubah dengan PP-20/2026? Perubahan signifikannya adalah penegasan hitam di atas putih bahwa afiliator dan pembuat konten masuk dalam daftar pekerjaan bebas.
Sebelumnya, beberapa affiliator mempertanyakan apakah bisa menggunakan tarif 0,5% lantaran merasa kegiatannya lebih mirip "usaha" daripada "jasa profesional". PP baru ini menutup celah interpretasi tersebut dengan menyebut secara definitif kategori influencer, selebgram, bloger, vloger, dan perantara pengguna sebagai pekerjaan bebas nan dikecualikan dari PPh final UMKM.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·