Jakarta - Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam digelar hari ini. Ibam merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat pengadaan Chromebook.
Dirangkum detikcom, Selasa (12/5/2026), sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat. Pada sidang Selasa 28 April lalu, ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah mengatakan sidang vonis digelar hari ini.
"Majelis pengadil memerlukan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto.
Dalam sidang nan digelar pada Kamis (16/4), Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Ibam juga saat ini telah ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran mempunyai riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan perangkat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya perangkat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan nan berkepentingan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan lantaran sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
(whn/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·