Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5) hari ini.
Sidang kali ini merupakan lanjutan sidang setelah kemarin tenaga mahir Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief (Ibam) divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta di kasus nan sama.
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Ibam terbukti bersalah merugikan finansial negara dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Berdasarkan kebenaran persidangan, majelis pengadil menilai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terbukti memberi untung bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi.
Dalam pertimbangannya, Ibam disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook. Seperti perihal keterbatasan hubungan internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, lanjut hakim, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan kelebihan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada perihal tersebut saja.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap pengadil personil Sunoto.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan untuk Nadiem.
"Jadi berfaedah tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah.
Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil kalkulasi kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari nomor kemahalan nilai Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah sebesar USD 44.054.426 alias setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
(tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·