Sebelumnya, empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengusulkan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara nan dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Banding diajukan sesaat setelah putusan dibacakan. Sementara itu, oditur militer menerima putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, permohonan banding diajukan penasihat norma para terdakwa pada hari nan sama setelah majelis pengadil membacakan putusan.
"Penasihat norma (ajukan) upaya norma banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Endah, oditur militer tidak mengusulkan banding atas putusan tersebut.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan norma tetap.
Majelis pengadil nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya membacakan putusan pada Rabu 10 Juni 2026. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar pengadil saat membacakan amar putusan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·