Setiap tahun, nelayan di Pulau Haruku, Maluku Tengah melakukan sesuatu nan tidak diajarkan di sekolah norma mana pun: mereka alim pada larangan. Selama berbulan-bulan, tak satu pun penduduk boleh memanen ikan lompa dari sungai dan laut budaya mereka. Tidak ada polisi nan berpatroli. Tidak ada kamera pengawas. Tidak ada hukuman tertulis nan berlembar-lembar. nan ada hanya kepercayaan kolektif bahwa alam kudu diberi ruang untuk pulih dan bahwa melanggarnya berfaedah mengingkari leluhur. Sistem itu berjulukan sasi, dan dia telah melangkah ratusan tahun sebelum negara ini ada.
Ironisnya, di saat nan sama, Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan nan tebalnya berjilid-jilid, dan ribuan kapal pengawas di atas kertas. Namun, info Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mencatat tekanan berlebih pada area tangkap nasional. Apa nan salah? Mungkin jawabannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada jenis norma nan kita percaya.
Sasi: Bukan Ritual, melainkan Sistem Hukum nan Hidup
Eugen Ehrlich—pakar norma asal Austria nan menulis di awal abad ke-20—pernah merumuskan pendapat nan menggelisahkan para sarjana norma positif: norma nan sesungguhnya bukan nan tertulis dalam kitab undang-undang, melainkan nan hidup dan dijalankan dalam kehidupan nyata masyarakat living law. Sasi adalah contoh living law yang paling sempurna di Nusantara.
Secara substantif, sasi adalah sistem larangan budaya nan melarang pengambilan hasil sumber daya alam, baik laut maupun darat dalam jangka waktu dan wilayah tertentu. Pelanggaran sasi tidak hanya diancam hukuman sosial, tetapi juga—dalam banyak organisasi di Maluku—sanksi spiritual nan diyakini membawa malapetaka. Ini bukan takhayul, melainkan sistem penegakan norma nan paling efektif nan pernah ada: hukuman nan tidak memerlukan aparat, tidak memerlukan anggaran, dan tidak bisa disuap.
Di Haruku, sasi lompa (sasi ikan lompa) dijalankan oleh kewang—semacam lembaga budaya penjaga wilayah. Ketika sasi ditutup, tidak ada seorang pun nan boleh memasuki area sungai dan laut budaya untuk memanen. Ketika sasi dibuka, panen dilakukan secara kolektif dan teratur. Hasilnya: populasi ikan lompa tetap terjaga dari generasi ke generasi. Ini bukan romantisasi tradisi, ini adalah info ekologi nan diakui oleh penelitian ilmiah modern.
Tragedy of the Commons dan Kegagalan Hukum Negara
Pada 1968, ahli ekonomi Garrett Hardin menerbitkan esai legendaris The Tragedy of the Commons. Tesisnya sederhana, tapi menghancurkan: ketika sumber daya alam dikelola secara kolektif tanpa patokan nan mengikat, setiap perseorangan punya insentif untuk mengeksploitasi sebanyak-banyaknya sebelum orang lain melakukannya. Hasilnya: kehancuran bersama. Solusi nan Hardin tawarkan adalah privatisasi alias izin negara.
Namun, Hardin melewatkan satu opsi ketiga nan telah dipraktikkan masyarakat budaya Maluku, jauh sebelum esainya terbit: pengelolaan komunal berbasis norma budaya nan kuat. Sasi bukan privatisasi, bukan pula izin negara; dia adalah tata kelola komunal nan bekerja justru lantaran dia lahir dari dalam organisasi itu sendiri, bukan dipaksakan dari luar. Nobell Elinor Ostrom—yang memenangkan Nobel Ekonomi 2009—membuktikan perihal ini secara akademis: komunitas-komunitas di seluruh bumi bisa mengelola sumber daya berbareng secara berkepanjangan tanpa kudu berjuntai pada negara alias pasar, asalkan mempunyai norma nan hidup dan dipercaya.
Sasi adalah bukti nyata tesis Ostrom nan sudah melangkah di Maluku sejak abad ke-17. Hukum positif Indonesia—alih-alih belajar dari ini—justru sering memposisikan sasi sebagai praktik lokal nan perlu "dibina" dan "dikembangkan"—seolah dia adalah murid, dan norma negara adalah gurunya. Hubungan itu terbalik.
Antara Pengakuan dan Pengabaian
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui kesatuan masyarakat norma budaya beserta hak-hak tradisionalnya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka ruang bagi desa budaya untuk mengelola sumber daya berasas kearifan lokal. Di atas kertas, sasi semestinya mendapat tempat nan terhormat dalam tatanan norma nasional. Kenyataannya, efektivitas sasi sangat berjuntai pada seberapa kuat lembaga budaya setempat dan lembaga-lembaga itu terus tergerus oleh ekonomi global, arus migrasi, dan melemahnya transmisi nilai antargenerasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengaruh ekonomi dunia membikin beberapa penduduk mulai mempertanyakan relevansi sasi. Ketika nilai ikan melonjak dan kapal-kapal dari luar datang menjanjikan penghasilan besar, ikatan budaya nan telah memperkuat ratusan tahun mulai retak di beberapa negeri. Ini bukan kegagalan sasi sebagai sistem hukum, melainkan kegagalan negara dalam menciptakan ekosistem norma nan melindungi dan memperkuat sistem budaya nan terbukti bekerja.
Hukum Terbaik adalah nan Tidak Perlu Dipaksakan
Malcolm Gladwell pernah menulis tentang paradoks keahlian: semakin seseorang merasa ahli, semakin dia condong mengabaikan kearifan orang biasa. Negara Indonesia—dengan seluruh prasarana norma modernnya—telah terjebak dalam paradoks serupa. Ia merasa terlalu mahir untuk belajar dari sistem nan tidak ditulis dalam lembaran negara. Padahal, sasi mengajarkan prinsip nan paling esensial dalam pengetahuan norma mana pun: norma nan paling efektif adalah norma nan dipatuhi bukan lantaran takut dihukum, melainkan lantaran diyakini benar.
Jika Indonesia serius menghadapi krisis ekologi laut dan dia kudu serius, jawabannya bukan hanya lebih banyak izin dan lebih banyak abdi negara penegak. Jawabannya sebagian ada di Haruku, di sungai-sungai dan teluk-teluk Maluku, di mana kewang tetap berjaga dan sasi tetap ditaati. Bukan lantaran itu romantis, melainkan lantaran itu terbukti bekerja—dan norma nan bekerja adalah norma nan paling berharga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·