Hotman Ngaku Ada 'Orang Dekat Solo' Minta Video Roy Suryo-Tifa Dihapus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat senior  Hotman Paris mengaku dihubungi oleh 'orang dekat Solo' dan meminta videonya nan mengimbau abdi negara tak menahan Roy Suryo-Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) untuk dihapus.

Hotman mengatakan dalam video nan dipermasalahkan itu dirinya sempat meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak perlu ditahan.

Ia berdasar perihal itu diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan politik. Menurutnya jika keduanya ditahan bukan tidak mungkin bakal mengganggu situasi nasional hingga membikin pertumbuhan ekonomi memburuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan usai video itu beredar, kata Hotman, barulah 'orang dekat Solo' itu menghubungi dirinya meminta unggahan itu dihapus dari media sosialnya.

"Mohon arif kebijaksanaan. Proses norma melangkah terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan'. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral," ujar Hotman, dikutip Rabu (24/6).

"Bahkan ada 'orang nan dekat dengan Solo' meminta saya untuk menghapus video tersebut. Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, lantaran presiden [Presiden RI Prabowo Subianto] itu mantan pengguna saya," imbuhnya.

Hotman menyatakan video itu dipuji salah satu pejabat senior nan dekat dengan Presiden Prabowo. Meski begitu, dia tidak mengetahui apakah lantaran video tersebut akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa.

"Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelasnya.

Roy Suryo dan master Tifa sempat ditahan polisi usai ditangkap pekan lalu. Saat pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel, pihak jaksa memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan nan diajukan family dan kuasa norma kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan usai resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, ialah penyerahan berkas perkara, peralatan bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.

[Gambas:Youtube]

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional